Tangerang, CNN Indonesia --
Imigrasi dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta kembali menggagalkan 32 penduduk negara Indonesia (WNI) nan terindikasi bakal berangkat haji secara ilegal alias nonprosedural. Pencegahan itu dilakukan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana mengatakan, jika keberangkatan puluhan orang tersebut digagalkan dengan argumen berangkat tour wisata ke Hainan, Tiongkok, namun menggunakan visa kerja Arab Saudi.
"32 penumpang itu dicegah keberangkatannya saat bakal terbang dengan maskapai Batik Air ID7157 rute Jakarta-Singapura pada Jumat (15/5). Mereka mengaku berangkat tour wisata ke Hainan, Tiongkok, tapi banyak di antara mereka menggunakan visa kerja Arab Saudi, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas," ujar Wisnu, Senin (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wisnu menjelaskan, berasas hasil pemeriksaan, 26 orang mengaku hendak mengikuti paket tour wisata ke Hainan selama 6 hari nan diatur oleh Travel F dengan biaya Rp15 juta per orang.
"Pembayaran ditransfer ke rekening instansi travel dan rombongan didampingi Tour Leader berjulukan E M. Namun lima orang lainnya mengaku secara terbuka bahwa tujuan utama mereka adalah melaksanakan ibadah haji ke Arab Saudi," kata Wisnu.
Wisnu menambahkan, dua di antaranya merupakan pasangan suami-istri asal Ponorogo berinisial DA dan KA, mengatakan mendaftar melalui Travel TM dengan biaya Rp250 juta per orang setelah mendapat info dari TikTok.
"Sementara seorang lainya berinisial SNB mengaku didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta. Di mana dia berencana menunggu Tasreh alias surat izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi," jelas Wisnu.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana mengatakan, pengawasan terhadap keberangkatan penumpang pada periode musim haji terus diperketat sebagai corak perlindungan kepada masyarakat sekaligus penegakan norma keimigrasian.
"Kami terus meningkatkan pengawasan terhadap pola-pola keberangkatan nan terindikasi non-prosedural, termasuk penggunaan visa nan tidak sesuai peruntukannya. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi persoalan norma maupun hambatan saat berada di negara tujuan," kata Galih.
Galih mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran perjalanan haji dengan jalur tidak resmi ataupun iming-iming keberangkatan sigap melalui negara transit tertentu.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh arsip perjalanan dan visa nan digunakan sesuai dengan tujuan keberangkatan. Ikuti prosedur nan telah ditetapkan pemerintah agar penyelenggaraan ibadah melangkah aman, nyaman, dan tidak menimbulkan akibat norma di kemudian hari," ujarnya.
Atas perbuatannya, mereka bakal dikenakan hukuman kepada setiap orang nan diduga melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 124 UU tentang Haji dan Umrah (pidana penjara maksimal 8 tahun) Pasal 122 dan 121 UU nan sama (pidana penjara maksimal 6 tahun) Pasal 492 KUHP Baru tentang penipuan dengan pidana penjara maksimal 4 tahun
(fra/dod/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·