Kemenhut menahan tersangka penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling tujuan Kamboja. Barang terlarangan itu disamarkan sebagai teripang dan makanan kering.(Dok. Kemenhut)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menahan seorang tersangka berinisial TT, 59, dalam perkara penyelundupan 3.053 kilogram (Kg) sisik trenggiling tujuan Kamboja.
Perkara ini terungkap setelah pemeriksaan satu peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 12 Februari 2026. Dalam arsip ekspor, peralatan tersebut diberitahukan sebagai teripang alias cucumber fish dan produk makanan kering, namun pemeriksaan bentuk menemukan 99 karton berisi sisik trenggiling.
Ketidaksesuaian antara arsip ekspor dan isi bentuk peti kemas menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan penyamaran bagian tubuh satwa dilindungi melalui jalur logistik resmi. Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini mengindikasikan keterlibatan beberapa pihak dalam rantai penyelundupan, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pengurusan arsip ekspor, penggunaan perusahaan tertentu sebagai formalitas eksportir, hingga pengaturan pengiriman ke luar negeri. Selain menahan TT, interogator telah mengidentifikasi dan melakukan pengejaran terhadap pihak nan diduga sebagai pemilik barang.
Setelah melalui proses penyidikan, pemeriksaan, dan koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya, tersangka TT ditangkap dan ditahan, kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat alias Rutan Salemba. Atas perbuatannya, TT disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana terkait. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perlindungan satwa liar merupakan mandat negara dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari tingkat tapak hingga jaringan perdagangan lintas negara.
“Indonesia adalah salah satu negara dengan kekayaan hayati terbesar di dunia. Kekayaan itu bukan sekadar aset ekologis, tetapi identitas bangsa, penyangga keseimbangan alam, dan warisan nan wajib dijaga negara. Perdagangan terlarangan satwa liar tidak dimulai di pelabuhan; rantainya bermulai dari perburuan di alam, pengumpulan di daerah, penyimpanan, lampau masuk ke jalur logistik dan pasar luar negeri. Karena itu, negara kudu datang dari hulu sampai hilir: memperkuat patroli rutin, pengamanan kawasan, info masyarakat, dan koordinasi dengan BKSDA, Balai Taman Nasional, Polhut, pemerintah daerah, serta pemangku kawasan. Satwa liar kudu dilindungi sejak tetap hidup di habitatnya, bukan hanya ketika bagian tubuhnya sudah menjadi peralatan bukti,” tegas Dwi Januanto, Minggu (24/5).
Januanto menambahkan, posisi Indonesia sebagai tuan rumah forum Interpol menunjukkan peran aktif negara dalam membangun respons berbareng terhadap penyelundupan satwa liar lintas batas.
“Forum Interpol di Jakarta memperkuat kerja berbareng untuk membongkar jaringan penyelundupan satwa liar lintas negara. Kasus-kasus seperti ini tidak bisa dibaca dari satu titik pengungkapan saja. Ada alur barang, dokumen, perusahaan, transaksi, pelabuhan, bandara, negara transit, dan pasar tujuan nan saling terhubung. Indonesia memperkuat kerja sama dengan Polri, Bea Cukai, Interpol, dan otoritas negara sahabat agar jaringan ini tidak hanya digagalkan pengirimannya, tetapi dibongkar struktur bisnis, pengendali, dan penerima manfaatnya,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan menempatkan penanganan kejahatan satwa liar sebagai bagian dari kebijakan nasional perlindungan kekayaan hayati Indonesia. Perlindungan dilakukan dari tapak hingga jalur logistik dengan menjaga habitat, memperkuat patroli rutin, mempererat koordinasi dengan pemangku kawasan, serta menutup celah penyelundupan melalui gudang, dokumen, perusahaan, pelabuhan, bandara, dan jaringan pengiriman. Pada saat nan sama, Kementerian Kehutanan memperkuat koordinasi lintas negara berbareng Polri, Bea Cukai, Interpol, dan otoritas negara sahabat untuk menelusuri alur barang, alur uang, pengendali, dan penerima faedah dari perdagangan terlarangan satwa liar.
"Rantai perdagangan terlarangan satwa liar kudu diputus dari sumbernya, pengendalinya kudu dibongkar, dan kekayaan hayati Indonesia kudu tetap menjadi warisan hidup bagi generasi mendatang," ujarnya.
Penanganan perkara ini berjalan dalam momentum penguatan kerja sama lintas negara melalui Interpol Coordination Meeting on Wildlife Crime nan digelar di Jakarta pada 19–21 Mei 2026.
Forum tersebut mempertemukan abdi negara penegak norma Indonesia, Singapura, Vietnam, dan Kamboja untuk memperkuat pertukaran intelijen, investigasi bersama, pencarian aliran peralatan dan uang, serta kerja sama norma internasional dalam membongkar jaringan penyelundupan satwa liar lintas negara. Perkara 3 ton sisik trenggiling tujuan Kamboja menjadi salah satu perhatian krusial lantaran menunjukkan gimana bagian tubuh satwa dilindungi dapat disamarkan sebagai komoditas legal dan didorong ke pasar gelap luar negeri melalui jalur logistik resmi.
Perubahan Pola Perdagangan
Data penanganan perkara Gakkum Kehutanan menunjukkan adanya perubahan pola perdagangan trenggiling. Pada periode awal, perkara nan ditangani lebih banyak berangkaian dengan perdagangan trenggiling hidup. Dalam beberapa tahun terakhir, pola tersebut berkembang menjadi perdagangan bagian tubuh berupa sisik trenggiling dengan jumlah nan semakin besar.
Perubahan ini menunjukkan bahwa perdagangan trenggiling tidak lagi dapat dipandang sebagai transaksi mini di tingkat lokal, tetapi bergerak dalam rantai pasok nan lebih terorganisasi, dari perburuan, pengumpulan, penyimpanan, penyamaran komoditas, hingga jalur logistik. Dalam perkara 3.053 kilogram sisik trenggiling tujuan Kamboja, dimensi tersebut semakin kuat lantaran peralatan diduga diarahkan ke luar negeri, sehingga memerlukan penanganan lintas negara melalui koordinasi dengan INTERPOL dan otoritas negara terkait.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penahanan TT menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan nan lebih besar.
“Penyidik mendalami siapa pemilik barang, siapa nan mengurus dokumen, siapa nan menggunakan perusahaan sebagai formalitas eksportir, siapa nan memfasilitasi pengiriman, dan siapa nan menikmati untung dari penyelundupan ini. Modus penyamaran sebagai teripang dan makanan kering menunjukkan bahwa pelaku berupaya memakai jalur ekspor legal untuk membawa bagian tubuh satwa dilindungi ke pasar terlarangan luar negeri. Karena itu, kami memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dan lembaga mengenai agar perkara ini tidak berakhir pada pelaku teknis,” pungkas Aswin.(Z-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·