3 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus Punya Ikatan Keluarga

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

Polisi mengungkapkan tiga dari tujuh orang tersangka dalam kasus penyekapan tenaga kerja percetakan di Jakarta Pusat tetap mempunyai ikatan saudara. Tiga tersangka nan saling berkerabat ialah MML, AYL dan CML.

"Ada beberapa nan berhubungan. Kalau dilihat dari sini, ialah kerabat MML, kerabat AYL, dan saudari CML. Ini tentu tetap ada hubungan keluarga. Namun, kepemilikan itu ialah kerabat MML," terang Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam konvensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Adapun dalam kasus ini, interogator Polres Metro Jakarta Pusat pun telah menetapkan tujuh orang tersangka. Ketujuh tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Reynold.

Dari ketujuh tersangka tersebut, lima orang laki-laki dan dua lainnya adalah perempuan, ialah CML dan II. Ketujuh tersangka saat ini tetap terus dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Ketujuh tersangka tersebut yakni: AI, S, AYL, CML nan ditahan pada Sabtu (27/6), serta MML, NHJ, dan II nan ditahan sejak Minggu (28/6).

Dalam perkara tersebut, ketujuh tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dan/atau perampasan kemerdekaan orang dan pemaksaan dan/atau penganiayaan sebagaimana Pasal 482 dan/atau Pasal 466 dan/atau Pasal 471 Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai informasi, ketiga korban disekap selama 21 hari setelah dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp 250 juta. Selama disekap, ketiganya diborgol di kaki dan tidak diberi makan selama tiga hari.

(kuf/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News