Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan fraud dan penggelapan pada PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Ketiganya tersangka segera disidang.
Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL).
"Hasil investigasi perkara pidana untuk tiga orang tersangka atas nama TA, MY, dan ARL dinyatakan sudah komplit alias P21," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat (12/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Safri menjelaskan proses pelimpahan tersangka dan peralatan bukti telah dilaksanakan pada Selasa (9/6). Dalam pelimpahan ini, interogator turut menyerahkan sejumlah peralatan bukti, antara lain.
1. 11 objek aset tidak bergerak (kantor, ruko, apartemen, tanah) di Jakarta, Jabar, Banten, dan Sumut senilai Rp 143 miliar;
2. 642 sertifikat kewenangan atas tanah (SHM/SHGB) milik borrower PT DSI dengan nilai kewenangan tanggungan Rp 153 miliar;
3. 13 simpanan milik PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) dan PT Multiguna Cipta Mandala (PT MCM) senilai Rp 18 miliar;
4. Uang tunai dan saldo rekening senilai Rp 7 miliar, termasuk kurs asing sebesar USD 1.092;
5. Empat unit kendaraan bermotor senilai Rp 500 juta.
"Secara keseluruhan, total nilai aset nan telah disita dalam perkara ini senilai kurang lebih Rp 320 miliar," Ade Safri.
Dia mengatakan interogator tetap menelusuri aset lain senilai Rp 130 miliar. Aset tersebut bakal disita untuk berkas perkara tersangka lainnya.
Polri membagi penanganan kasus PT DSI ini ke dalam empat berkas perkara terpisah (splizt). Selain tiga petinggi nan sudah dilimpahkan, tetap ada tersangka lain nan tengah diproses.
"Berkas perkara II dengan tersangka AS (eks Dirut PT DSI), berkas perkara III dengan tersangka FH (petinggi OJK periode 2017-2018), dan berkas perkara IV untuk subjek norma korporasi ialah PT DSI," ujarnya.
Ade Safri mengatakan Polri berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara ahli dan transparan. Dia mengatakan penegakan norma nan ahli krusial untuk menjaga suasana investasi.
"Komitmen Polri untuk terus mengoptimalkan penegakan norma terhadap segala corak tindak pidana nan merugikan masyarakat dan bumi usaha, termasuk dugaan fraud, demi menjaga suasana investasi nan sehat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem norma di Indonesia," tegas Ade Safri.
Awal Mula Perkara
Kasus ini berasal saat Bareskrim Polri menerima empat laporan dari masyarakat mengenai dugaan kandas bayar PT DSI terhadap para pemberi pinjaman alias lender. Dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 15 Januari 2026, Brigjen Ade Safri mengatakan kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.
"Kami laporkan dan kami informasikan kepada ketua rapat dan nan kami hormati seluruh personil Komisi III DPR RI bahwa status penanganan perkara PT DSI ini saat ini sudah masuk di tahap penyidikan," kata Ade Safri dalam rapat dengan di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1).
Dia menjelaskan ada 1.500 lender nan menjadi korban. Bareskrim juga menyebut PT DSI rupanya belum mengantongi izin upaya dari OJK sejak beraksi tahun 2018.
Dalam proses penyidikannya, Bareskrim menemukan modus proyek fiktif mengenai dugaan fraud nan dilakukan PT DSI. Para pelaku membikin proyek tiruan itu dengan menggunakan info dari para peminjam nan sudah ada.
Data itu kemudian dicatut oleh PT DSI dan seolah-olah mempunyai proyek baru nan kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk ikut memberi biaya investasi.
"Borrower nan tidak dikonfirmasi alias diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif nan dibuat oleh PT DSI," jelas Ade Safri.
(ond/haf)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·