3 Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Belum Ditahan

Sedang Trending 8 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda D.I. Yogyakarta (DIY) belum menahan tiga orang tersangka pembubaran aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul pada Mei 2026 lalu.

Mereka masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55) nan ditetapkan menjadi tersangka pertengahan Agustus lalu.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan menyebut ketiganya telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kehadiran ini adalah corak bahwa mereka kooperatif ternyata, sehingga tentunya interogator punya pertimbangan berasas KUHP ya. Dengan salah satunya tadi ketiganya selama ini selama diperiksa sebagai saksi, diperiksa sebagai tersangka, kooperatif dinilai oleh interogator sehingga belum dilakukan penahanan," kata Ihsan di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (25/6).

Ihsan menekankan investigasi dugaan perkara ini tetap berproses. Ketiga tersangka belum ditahan atas pertimbangan penyidik.

"Itu murni tadi dari subjektifnya penyidik. Tapi sekali lagi kasus ini terus berproses," ujarnya.

Ihsan menyatakan penanganan perkara ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap aktivitas keagamaan nan berjalan di wilayah DIY.

Polda DIY menekankan proses penanganan perkara dilakukan secara ahli dan sesuai dengan ketentuan norma berlaku. Polisi turut mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses norma nan sedang berjalan, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif dan kondusif.

Ketiga tersangka dikenakan pasal tentang Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama alias Kepercayaan dan Sarana Ibadah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) alias Pasal 303 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa dugaan tindakan pembubaran aktivitas ibadah jemaat GMS ini terjadi pada Minggu (25/5) pagi di gedung nan dipergunakan sebagai gereja. Lokasinya wilayah Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Kesbangpol setempat menyebut penolakan datang dari sebuah organisasi masyarakat nan mempertanyakan status izin gedung nan dipakai sebagai tempat ibadah.

Pengurus GMS sementara menyebut tindakan pembubaran ibadah jemaat oleh Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY telah menyisakan trauma khususnya pada jemaat anak-anak. Mereka mengungkap adanya dugaan intimidasi pada waktu itu.

Adapun Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih nan mengecam tindakan pembubaran ini. Tindakan tersebut dianggap telah melangkahi konstitusi dan tak sesuai aliran agama. Dia juga mengungkap adanya keberatan dari penduduk setempat terhadap aktivitas ibadah jemaat GMS.

Sementara, Ketua FJI DIY, Abdurrahman mengatakan, apa nan dilakukan pihaknya kemarin di GMS adalah demi mencegah bentrok dengan penduduk setempat semakin membesar. Pihaknya pun menyayangkan narasi intoleransi nan beredar.

(kum/fra)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional