Majelis pengadil Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno, dalam kasus dugaan korupsi angsuran untuk PT Sritex. Selain Supriyatno, majelis pengadil juga menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang seperti dilansir Antara, Jumat (8/5/2026).
Menurut hakim, terdakwa tidak terbukti ikut kombinasi tangan agar permohonan angsuran PT Sritex disetujui. Selain itu, terdakwa juga disebut tidak terbukti menekan tim kajian angsuran dalam pengajuan angsuran tersebut.
Terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dan tidak ada bentrok kepentingan dalam memutus angsuran PT Sritex tersebut. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan alias jabatannya dalam permohonan angsuran tersebut.
Hakim menyatakan menyebut ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi angsuran diakibatkan oleh manipulasi laporan finansial nan dilakukan secara terencana. Kondisi tersebut, kata hakim, bukan menjadi tanggung jawab terdakwa.
Dalam perkara tersebut, Supriyatno dan Yuddy dituntut 10 tahun penjara oleh penuntut umum. Selain dua nama tersebut, pengadil juga menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.
Di sisi lain, pengadil PN Semarang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua mantan bos Sritex. Hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto (Iwan) dan 12 tahun penjara terhadap Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp 1 miliar terhadap Iwan dan Wawan. Iwan dan Wawan juga dibebankan duit pengganti masing-masing Rp 677 miliar.
(haf/dhn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·