3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank Divonis hingga 13 Tahun Penjara

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank Divonis hingga 13 Tahun Penjara Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1 hingga 13 tahun penjara.(MI/Muhammad Ghifari A)

PENGADILAN Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara antara satu hingga 13 tahun terhadap tiga prajurit TNI nan terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) BRI, Mohammad Ilham Pradipta. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan nan berjalan pada Rabu (3/6).

Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan terdakwa utama, Serka Mochamad Nasir, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair. Atas perbuatannya, Nasir dijatuhi balasan berat.

"Terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kombinasi pertama subsider. Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 13 tahun," ujar Fredy saat membacakan putusan di persidangan.

Selain balasan penjara, Nasir juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Ia diwajibkan bayar restitusi kepada family korban sebesar Rp750 juta. Jika tanggungjawab tersebut tidak dipenuhi, Nasir kudu menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama tujuh bulan.

Dua terdakwa lainnya, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang nan mengakibatkan kematian. Feri dijatuhi balasan tujuh tahun penjara dan dipecat dari dinas militer, serta dibebankan restitusi sebesar Rp500 juta atau subsider lima bulan kurungan.

Sementara itu, Serka Frengky Yaru dijatuhi balasan penjara selama satu tahun tanpa pidana tambahan pemecatan maupun tanggungjawab restitusi. Majelis pengadil menilai ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer, serta membebaskan mereka dari dakwaan penyembunyian mayat.

Vonis ini tercatat lebih tinggi bagi Nasir dibandingkan tuntutan Oditur Militer nan sebelumnya meminta balasan 12 tahun penjara. Sebaliknya, balasan bagi Feri dan Frengky lebih rendah dari tuntutan semula, ialah masing-masing 10 tahun dan empat tahun penjara.

Kasus tragis ini bermulai dari tindakan penculikan nan berujung pada tewasnya Mohammad Ilham Pradipta. Meski family korban mengusulkan restitusi total senilai Rp5,8 miliar, majelis pengadil menetapkan total restitusi nan kudu dibayar oleh para terdakwa sebesar Rp1,25 miliar.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑