3 Orang Tewas akibat Sound Horeg, DPR Desak Larangan Nasional

Sedang Trending 1 hari yang lalu
3 Orang Tewas akibat Sound Horeg, DPR Desak Larangan Nasional ilustrasi(Antara)

Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendesak pemerintah untuk segera menerapkan larangan nasional terhadap aktivitas "sound horeg". Desakan ini muncul menyusul kejadian tragis di Jawa Timur nan mengakibatkan tiga penduduk meninggal bumi sepanjang Agustus 2026.

Eka menegaskan bahwa keselamatan masyarakat kudu menjadi prioritas utama pemerintah dalam mengambil kebijakan. Ia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menunggu jatuhnya lebih banyak korban sebelum mengambil langkah tegas.

“Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah wilayah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas 'sound horeg'. Larangan ini kudu bertindak secara nasional,” ujar Eka dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (4/9).

Legislator nan membidangi otonomi wilayah tersebut menilai Kemendagri perlu mengeluarkan kebijakan nan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah. Hal ini krusial untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat dari akibat negatif aktivitas pengeras bunyi berkekuatan ekstrem tersebut.

Eka menjelaskan bahwa langkah ini bukan berfaedah pemerintah antipati terhadap intermezo rakyat. Namun, dia menekankan bahwa setiap corak intermezo wajib menghormati kewenangan orang lain dan tidak boleh menakut-nakuti keselamatan publik.

“Setiap intermezo sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. 'Sound horeg' jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti ini kudu dilarang,” tegasnya.

Evaluasi Aturan di Jawa Timur

Tercatat sedikitnya tiga orang meninggal bumi dalam kejadian nan berangkaian dengan "sound horeg" di Jawa Timur selama Agustus 2026. Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebenarnya telah mempunyai izin mengenai penggunaan pengeras suara.

Aturan tersebut tertuang dalam surat info berbareng Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya nan diterbitkan pada Agustus 2025. Regulasi ini mencakup pengaturan tingkat kebisingan, spesifikasi kendaraan pengangkut, waktu dan rute kegiatan, hingga sistem perizinan.

Merespons kejadian terbaru, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menyatakan pihaknya bakal kembali melakukan konsolidasi dengan pemangku kepentingan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengevaluasi penerapan patokan tersebut.

“Kita perlu untuk melakukan konsolidasi lagi dengan stakeholders dan Forkopimda untuk bisa memastikan jika ada pelanggaran nan demikian, kita perlu menegakkan lagi ketentuan,” kata Adhy di Surabaya. (Ant/E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia