3 Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone Tolak Bersaksi di Sidang, Ini Alasannya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Sebanyak tiga family dari korban kebakaran gedung Terra Drone menyatakan keberatan menjadi saksi di persidangan kasus dugaan kelalaian dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana. Keberatan itu disampaikan melalui surat.

"Dan selanjutnya ada tiga lagi dari family korban nan menyampaikan melalui surat, ya. Ini dari atas nama Ibu Rosminda Butar-Butar, ini sudah di-BAP juga, ya. Pada pokoknya menyatakan bahwa dan juga Ibu Retno Cahyaningsih dan Tan Chun Bie," kata ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan ketiga saksi tersebut tak mau menjadi saksi di persidangan ialah lantaran tak mau lagi mengingat peristiwa kebakaran tersebut. Para saksi menyatakan telah berbincang dengan pihak family atas keputusan tersebut.

"Pada pokoknya dari ketiga saksi ini menyatakan bahwa guna memberikan keterangan saksi di persidangan dengan ini saya sampaikan bahwa saya menyatakan keberatan untuk menghadiri persidangan sebagaimana dimaksud dalam surat panggilan tersebut," ujar pengadil membacakan surat keberatan saksi.

Para saksi juga mengatakan telah membuka kehidupan baru pasca-peristiwa kebakaran gedung Terra Drone. Atas kehilangan personil family dalam kejadian kebakaran tersebut, para saksi menyatakan telah menyelesaikan kasus tersebut secara tenteram dengan pihak Terra Drone.

"Keberatan ini didasarkan pada pertimbangan pribadi dan keluarga, di mana kami telah menjalani kehidupan nan baru dan secara prinsip tidak bersedia untuk kembali mengingat maupun membuka kembali peristiwa nan telah terjadi di masa lalu," ujar pengadil membacakan surat keberatan saksi.

"Selain itu, perlu kami sampaikan bahwa persoalan nan dimaksud telah diselesaikan secara tenteram dengan pihak perusahaan, sehingga kami memandang tidak terdapat lagi kepentingan bagi kami untuk terlibat lebih lanjut dalam proses persidangan ini," tambah hakim.

Para saksi menyerahkan sepenuhnya keputusan atas perkara ini ke majelis hakim. Mereka memilih untuk tidak terlibat lagi dalam perkara ini.

"Oleh lantaran itu, saya dan family memilih untuk tidak berperan-serta dan menyerahkan sepenuhnya penanganan serta keputusan terbaik kepada pihak perusahaan. Pada pokoknya itu ya dari ketiga saksi nan sudah dipanggil," ujar pengadil membacakan surat saksi.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran nan terjadi di gedung instansi PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran itu mengakibatkan 22 tenaga kerja PT Terra Drone meninggal dunia.

Sidang dakwaan Michael Wisnu telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/3). Perkara ini diadili oleh ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah dengan personil Ni Kadek Susantiani dan Sunoto.

"Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia nan telah lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran nan terjadi di gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia berupa tidak adanya perangkat sensor penemuan api, tidak adanya perangkat sensor penemuan asap, tidak adanya tangga darurat dan petunjuk jalan evakuasi, tidak menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

"Serta tidak adanya APAR jenis Lithium Fire Killer (AF31) nan memadai di Gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia mengakibatkan matinya 22 orang tenaga kerja PT Terra Drone Indonesia," imbuh jaksa.

Kebakaran instansi gedung PT Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12/2025). Jaksa mengatakan gedung itu digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang upaya PT Terra Drone, termasuk baterai drone jenis lithium polymer jenis 6s 30.000 mAh, nan hanya mempunyai satu pintu utama tanpa ada tangga darurat.

Adapun gedung instansi PT Terra Drone terdiri atas 7 lantai, dengan tiap lantai dihubungkan dengan tangga akses dan 1 unit lift, dengan ukuran panjang gedung sekitar 16 meter dan lebar sekitar 9 meter. Konstruksi umum gedung gedung tersebut adalah genting dak beton dengan rooftop kerangka besi, plafon gypsum dengan kerangka besi, tembok tembok dengan kerangka besi, lantai dari keramik.

"Kaca-kaca nan berada di gedung tidak bisa dibuka, terpasang permanen. Hanya terdapat satu pintu utama, tanpa adanya pintu dan tangga darurat," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan saat kebakaran terjadi, para tenaga kerja kesulitan untuk memadamkan percikan api awal lantaran tidak adanya perangkat apar. Kebakaran pun makin membesar dan mengakibatkan 22 tenaga kerja PT Terra Drone menjadi korban.

"Proses pemindahan tersendat dikarenakan kebakaran nan terjadi di lantai satu menghalangi orang-orang nan berada di gedung gedung instansi PT Terra Drone Indonesia untuk turun tangga dan mencapai pintu keluar akibat asap kebakaran dan panas radiasi nan terjadi, lampau pergerakan asap nan menyebar naik melalui tangga mempersulit upaya evakuasi," kata jaksa.

"Serta tidak adanya tangga darurat dan jalur pemindahan di gedung instansi PT Terra Drone Indonesia mengakibatkan 22 orang tenaga kerja PT Terra Drone Indonesia tidak sukses dievakuasi sampai dengan dipadamkannya api nan membakar Gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia," imbuh jaksa.

Jaksa mendakwa Michael Wisnu melanggar Pasal 474 ayat 3 alias Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(mib/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News