Jakarta -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal ikan berbendera Malaysia nan mencuri ikan di Selat Malaka. Potensi kerugian nan diselamatkan dari penangkapan tersebut Rp 20,2 miliar.
Direktur Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, penangkapan dilakukan oleh kapal pengawas Barakuda 01 dan Hiu 01 pada 10-11 April 2026. Mulanya, kapal pengawas tersebut mendeteksi tiga kapal ikan asing nan beraksi di wilayah perairan Indonesia.
"Nah, di Selat Malaka mendeteksi ada tiga kapal asing. Tiga kapal asing beraksi di wilayah kita. Kita kejar, kita kejar, dan tertangkap tetap di wilayah kita," ujar laki-laki nan berkawan disapa Ipunk dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga kapal nan diamankan tersebut mempunyai nomor lambung PKFB 172, PKFB 1751, dan PKFB 4790. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa pengawasan di perbatasan, khususnya Selat Malaka, tetap menjadi prioritas di tengah keterbatasan anggaran.
"Ketiga kapal tersebut kami tangkap, dua kami bawa ke Pangkalan PSDKP Batam. nan satu kami bawa di Pangkalan PSDKP Belawan untuk dilakukan proses investigasi lebih lanjut. Kerugian dari penangkapan tiga kapal tersebut valusinya sekitar Rp 20 miliar," tambah Ipunk.
Ipunk memastikan kapal asing nan sudah ditangkap bakal diproses secara pidana. Sanksi berat telah menanti para pelaku illegal fishing ini.
Berdasarkan kasus sebelumnya, tuntutan bagi pelaku kapal ikan asing terlarangan nan ditangkap mencapai 6 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar. Sementara, kapalnya disita negara. Namun, untuk kasus ketiga kapal ikan asing ini, pihaknya tetap menunggu putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap (inkrah).
"Nunggu (keputusan) pengadilan. Biasa nan sudah tuh tuntutannya Rp 2 miliar, penjaranya 6 tahun biasanya itu tuntutan, tapi kan kelak pada saat keputusan pengadilan nan inkrahnya," tambah Ipunk.
Jika diakumulasikan sejak Januari hingga April 2026, sebanyak 39 kapal maling ikan ditangkap. Dari total tersebut, 3 kapal ikan asing dan 36 kapal ikan asal Indonesia. Total potensi kerugian mencapai Rp 69,9 miliar.
Ipunk mengatakan, argumen nelayan Indonesia tetap banyak melanggar patokan lantaran tidak berasas ketentuan izinnya.
"Mereka nih rata-rata pelanggarannya tuh wilayah fishing ground. Jadi, rata-rata ketika dia diberikan fishing ground A gitu, Di A nih ikan lagi pas nggak ada dia ngejar ke B Atau ke C. Ini kelak bakal jika tidak kami lakukan tindakan, mereka kan bentrok mendatar sesama nelayan kelak bakal ribut," tutur Ipunk.
Bagi nelayan Indonesia nan melanggar ini, Ipunk menyebut pihaknya menangkap dan mengenakan hukuman denda administratif. "Sekarang dengan Undang-Undang Cipta Kerja cukup di denda manajemen agar keberlangsungan upaya mereka tetap berjalan," imbuhnya.
(rea/ara)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·