3 Fakta Ngeri Jaringan Narkoba The Doctor yang Dibongkar Bareskrim

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Bareskrim Polri terus melakukan pengejaran tindak pidana pencucian duit (TPPU) sekaligus bandar-bandar narkoba dalam lingkaran jaringan Andre Fernando namalain The Doctor. Sejumlah rekening penampungan mengungkap kebenaran ngeri transaksi narkoba The Doctor dan jaringannya.

Dirangkum detikcom, Minggu (19/4/2026), Andre The Doctor mempunyai jaringan nan luas dengan bandar narkoba hingga ke Malaysia. Dia juga tersindikasi dengan jaringan Koh Erwin, bandar narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Andre Fernando Tjhandra menjadi buronan utama setelah interogator Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika nan melibatkan oknum kepolisian di wilayah norma Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat. Kasus ini bermulai dari pengembangan investigasi terhadap AKP Maulangi dan AKBP Didik Putra Kuncoro, nan diduga menerima aliran biaya pelindungan sebesar Rp 2,8 Miliar dari salah satu personil sindikat berjulukan Erwin bin Iskandar namalain Koko Erwin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andre 'The Doctor' diketahui memfasilitasi penangkapan Koh Erwin ke Malaysia. Namun Koh Erwin sukses ditangkap di perairan jalur terlarangan saat menuju Malaysia, pada 26 Februari 2026.

Dari penangkapan kaki tangannya, ialah Charles Bernando dan Arfan Yulius Lauw, polisi memastikan identitas original 'The Doctor' adalah Andre Fernando Tjhandra.

Dalam sindikat ini, 'The Doctor' memegang kendali penuh sebagai pemasok utama berskala internasional. Ia mendistribusikan beragam jenis narkotika, dari sabu, happy water, hingga cairan vape nan mengandung etomidate (merek Ferrari dan Lamborghini).

Hingga urusan transaksi narkoba, Andre 'The Doctor' menggunakan kaki tangannya untuk mencari rekening proxy sebagai penampung hasil kejahatan. Berikut fakta-faktanya.

Empat Penyedia Rekening Penampung Ditangkap

Bareskrim Polri menangkap empat tersangka penyedia rekening proxy untuk menampung hasil kejahatan narkoba jaringan 'The Doctor'. Keempat tersangka terdiri dari dua wanita inisial DEH (47) asal Tasikmalaya dan L (45) asal Bekasi, serta dua laki-laki asal Aceh Timur ialah TZR dan M namalain Bang Ja.

"Tersangka DEH ini pemilik rekening nan digunakan sebagai rekening penampungan jaringan sindikat narkoba Koh Erwin, di mana rekening tersebut dikuasai oleh Charles Bernado," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Sabtu (17/4).

DEH diberikan hadiah Rp 2 juta untuk membuka rekening tersebut. Sementara tersangka L diberi bayaran Rp 1 juta.

Selain itu, Bareskrim Polri juga menangkap dua orang laki-laki asal Aceh Timur, ialah TZR dan M namalain Bang Ja nan juga diduga menyediakan rekening penampungan untuk transaksi narkoba jaringan Koh Erwin. Keduanya diamankan di Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (15/4).

Hasil pemeriksaan, tersangka Mu namalain Bang JA mengaku awalnya dirinya berkenalan dengan sosok laki-laki nan dikenalnya berjulukan Muhammad HP di TikTok Live. Bang Ja mengaku sering mendapatkan gift dari Muhammad HP saat live di media sosial.

Hingga akhirnya keduanya kerap berkomunikasi. Saat itu, Muhammad HP mengaku dirinya sedang membuka upaya pemasok bank di Malaysia dan memerlukan beberapa tambahan rekening.

"Muhammad HP ini kemudian menyuruh tersangka Bang Ja untuk mencarikan rekening dengan dijanjikan Rp 4 juta," katanya.

Perputaran Uang hingga Rp 124 Miliar

Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan modus penggunaan rekening proxy ini kerap digunakan sindikat narkoba untuk memutus jejak identitas antara pembeli dan bandar narkoba. Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan ada 4 rekening proxy nan digunakan untuk menampung hasil kejahatan dengan total 2.134 transaksi.

"Total keseluruhan arus masuk (kredit) pada empat rekening penampung utama nan ditelusuri Bareskrim tercatat menyentuh nomor Rp 124.052.487.704,97 dari total 2.134 transaksi," ujar Eko.

Brigjen Eko merincikan, dari nilai Rp 124 miliar tersebut, Rp 81,9 miliar di antaranya ada di rekening milik tersangka L. Eko mengungkap sepanjang periode pengamatan 1 Agustus 2024 hingga 31 Maret 2026, rekening tersebut mencatat arus masuk (kredit) tertinggi senilai Rp 81.902.383.662 melalui 946 kali transaksi.

Sementara itu, di rekening TZR terdapat aliran duit senilai Rp 35,1 miliar. Rekening tersebut, kata Eko, digunakan langsung oleh supplier utama sabu, Hendra Lukmanul Hakim namalain Pak Cik untuk menerima transfer pembayaran dari perantara Andre Fernando.

"Tercatat pada periode 9 Oktober 2025 hingga 28 Februari 2026, total biaya masuk mencapai Rp 35.151.760.380,42 dari 426 transaksi. TZR membuka rdua akun rekening atas perintah tersangka M namalain Bang Ja dengan janji hadiah uang," ujarnya.

Selanjutnya, aliran biaya Rp 3,9 miliar juga terdapat di rekening MR. Rekening ini difungsikan untuk menampung duit awal pesanan narkoba dari para pembeli (termasuk dari bandar Erwin Iskandar) sebelum disetorkan ke Hendra.

"Rekening MR ini merupakan rekening proksi utama nan dipegang dan digunakan langsung oleh Andre Fernando namalain 'The Doctor'.


Transaksi Modus 'Amal' dan 'DP Mobil'

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar perputaran duit senilai miliaran rupiah di sejumlah rekening proxy nan digunakan untuk menampung hasil transaksi narkoba jaringan Andre Fernando namalain The Doctor dan Hendra Lukmanul Hakim namalain Pak Cik. Untuk mengelabui aparat, transaksi disamarkan dengan label 'amal', 'cicilan utang', hingga 'DP mobil'.

"Kami menemukan metode layering alias penyamaran di mana transaksi diberi keterangan tiruan seolah-olah merupakan jual beli kendaraan seperti 'DP BMW 2013', 'DP unit Venturer', hingga disamarkan dengan label 'Amal' dan 'Cicilan Utang'," jelas Eko.

Brigjen Eko Hadi mengungkapkan modus penggunaan rekening proxy ini kerap digunakan sindikat narkoba untuk memutus jejak identitas antara pembeli dan bandar narkoba. Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan ada 4 rekening proxy nan digunakan untuk menampung hasil kejahatan dengan total 2.134 transaksi.

(mei/isa)


Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News