3 Eks Pokja Proyek Gerobak Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp 39,4 M

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Jakarta -

Sebanyak tiga mantan pejabat golongan kerja pemilihan (pokja) proyek pengadaan gerobak jual beli di Kementerian Perdagangan (Kemendag) didakwa merugikan finansial negara Rp 39,4 miliar. Jaksa mengatakan para terdakwa bersengkokol melakukan pengkondisian pemenang lelang proyek tersebut.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/6/2026). Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Bani Ikhsan selaku ketua pokja, Yusmito selaku ketua pokja II dan Ryno Hilham Akbar selaku personil pokja.

"Yang merugikan finansial negara alias perekonomian negara nan merugikan finansial negara sebesar Rp 39.402.780.000 (39,4 miliar)," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan Bani dengan sengaja menerima dan menyetujui permintaan dari Putu Indra selaku pejabat kreator komitmen (PPK) untuk mengkondisikan proses pemilihan penyedia, agar perusahaan nan dikendalikan oleh Bambang Widianto dan Mashur menjadi pemenang lelang pengadaan gerobak tahun 2018. Perusahaan tersebut adalah PT Piramida Dimensi Milenial (PT PDM) dan PT Arjuna Putra Bangsa (PT APB).

"Terdakwa mengetahui sejak awal bahwa kesepakatan tersebut bertentangan dengan prinsip independensi dan objektivitas Pokja pemilihan, namun tetap menerimanya," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Bani, Yusmito dan Ryno menghadiri pertemuan terpisah nan tidak resmi dan rahasia dengan Putu Indra untuk merekayasa arsip pengadaan. Pertemuan itu membahas penyusunan KAK review nan isinya secara sengaja dibuat berbeda dan lenggang dari hasil rapat kajian ulang resmi.

"Tujuan pertemuan ini adalah untuk merekayasa persyaratan penyedia agar PT PDM KSO, PT APB dapat lolos meskipun perusahaan tersebut tidak mempunyai workshop, peralatan, izin upaya industri, dan pengalaman nan diperlukan," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Bani kemudian menyusun arsip pemilihan berbasis KAK nan telah direkayasa dan tidak memenuhi kualifikasi perubahan persyaratan nan diakomodasi dalam pemilihan. Di antaranya persyaratan SIUP diubah dari KBLI 4649 perdagangan besar peralatan rumah tangga, menjadi KBLI 47794 ialah perdagangan satuan perangkat transportasi darat nan bermotor, nan sesuai dengan SIUP nan dimiliki perusahaan nan bakal digunakan.

Lalu, tanggungjawab penyedia mempunyai workshop peralatan dan izin upaya industri diubah menjadi cukup mendapat support dari perusahaan lain nan memilikinya, jumlah minimal peralatan nan disyaratkan dihapuskan. Kemudian, persyaratan sertifikasi ISO 9001 diubah dari jenis 2015 menjadi jenis 2008 nan lebih lama.

Jaksa mengatakan Bani tidak menjelaskan IP address peserta lelang padahal mengetahui bahwa terdapat kesamaan IP address nan digunakan beberapa peserta lelang dalam aplikasi LPSE Kemendag. Jaksa mengatakan kesamaan IP ini merupakan indikasi kuat adanya persekongkolan antara peserta lelang nan wajib ditindaklanjuti dengan penjelasan tapi tak dilakukan Bani.

"Namun terdakwa Bani secara sengaja tidak melakukan penjelasan atas perihal ini dan tetap melanjutkan proses pertimbangan lantaran terdakwa sejak awal telah bermufakat untuk memenangkan PT PDM KSO dan PT APB," kata jaksa.

Jaksa mengatakan Bani telah meloloskan peserta lelang nan tidak memenuhi persyaratan manajemen teknis ialah PT PDM dan PT APB. Jaksa mengatakan pada bagian arsip penawaran PT PDM dan PT APB tidak terdapat penjelasan tentang metodologi penyelenggaraan pekerjaan aksesori

"Sehingga semestinya tidak lulus pertimbangan administrasi. PT PDM dan PT APB pada hakikatnya tidak mempunyai sendiri workshop peralatan produksi, izin upaya sendiri, dan tenaga kerja nan diperlukan, dan surat-surat support dari perusahaan pendukung nan dilampirkan hanya formalitas manajemen dan terdakwa Bani Ikhsan mengetahui perihal ini," ujar jaksa.

Singkatnya, PT PDM KSO dan PT APB akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan skor tertinggi dengan nilai perjanjian sebesar Rp 49.698.000.000 untuk penyelenggaraan 7.200 unit gerobak jual beli dalam waktu 75 hari kalender. Jaksa mengatakan Bani juga menerima duit sebagai hadiah atas pengkondisian pemenang lelang ini dari Bambang senilai Rp 680 juta.

"Mashur atas pengarahan Bambang Widianto memberikan duit kepada terdakwa secara berjenjang dalam corak tunai melalui perantara Diri Kusuma dan Ryno Hilham Akbar sehingga sejumlah sebesar Rp 680.000.000 alias sebagaimana terdakwa mengakui menerima sebesar Rp80.000.000," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan pengkondisian ini juga memperkaya korporasi PT PDM nan mendapatkan untung dari selisih antara pembayaran dari negara sebesar Rp 44.502.300.000 (44,5 miliar) dengan biaya produksi nan dikeluarkan sebenarnya sebesar Rp 5.099.520.000 (5,09 miliar).

Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 603 alias Pasal 3 alias Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(mib/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News