Jakarta -
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/Kanwil LTO) melakukan sita aset terhadap seorang Wajib Pajak nan bergerak di bagian industri baja. Aset nan disita meliputi tiga unit apartemen di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan nilai perkiraan lebih dari Rp 1 miliar, serta sejumlah rekening bank.
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua, Abdul Gani mengatakan langkah eksekusi itu diambil setelah upaya penagihan persuasif dan humanis nan dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil.
"Kegiatan ini sukses dilaksanakan setelah kami melakukan serangkaian tindakan penagihan mulai dari penyampaian Surat Teguran, pemberitahuan Surat Paksa, hingga upaya komunikasi humanis melalui aktivitas konseling, imbauan dan undangan kepada Penanggung Pajak sesuai pengarahan pimpinan," ujar Abdul Gani dalam keterangan resmi, Jumat (12/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan penyitaan merupakan bagian dari penegakan norma nan sah secara konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, nan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Abdul Gani menyebut KPP Wajib Pajak Besar Dua berkomitmen penuh untuk menegakkan norma perpajakan baik dari sisi manajemen maupun pidana. Langkah tegas itu dinilai sangat krusial demi melindungi hak-hak negara nan berakibat langsung kepada masyarakat luas.
"Tunggakan pajak nan tidak dibayar tepat waktu jelas menghalang pendapatan negara. Akibatnya, program-program kesejahteraan rakyat nan dibiayai oleh APBN ikut terganggu. Oleh lantaran itu, tindakan penagihan pajak melalui penyitaan seperti ini menjadi sangat krusial untuk dilakukan," imbuhnya.
Melalui penyitaan aset diharapkan dapat memberikan pengaruh jera bagi wajib pajak lainnya agar lebih alim dalam memenuhi tanggungjawab perpajakannya. Abdul Gani memberikan apresiasi kepada seluruh tim nan terlibat dalam proses eksekusi tersebut.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, sinergi dan kerjasama seluruh jejeran dalam rangka mengamankan kewenangan negara serta meningkatkan efektivitas penagihan pajak. Kami menyadari bahwa capaian ini adalah bagian dari amanah nan kudu terus kami jaga dan tingkatkan," pungkas Abdul Gani.
(aid/fdl)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·