Tiga tokoh intelektual dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepada bagian (kacab) bank M Ilham Pradipta divonis 10 hingga 13 tahun penjara. Hakim meyakini ketiga terdakwa terbukti bersalah lantaran merampas nyawa Ilham.
Sidang putusan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (20/7/2026). Ketiga terdakwa adalah Candy namalain Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditia Maharjuni.
"Menyatakan terdakwa I Candy namalain Ken, terdakwa II Dwi Hartono, dan terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan nyawa orang lain," kata ketua majelis pengadil Juandra saat membacakan amar putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ken dan Dwi Hartono divonis dengan balasan 13 tahun penjara. Sementara untuk Antonius Aditia divonis dengan 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Candy namalain Ken dan terdakwa II Dwi Hartono masing-masing dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni dengan pidana penjara selama 10 tahun," katanya.
Ken dan Dwi Hartono juga diwajibkan bayar restitusi senilai Rp 1.200.000.000. Mereka terancam 2 tahun penjara tambahan jika restitusi tidak dibayar dalam 30 hari.
Sementara untuk Antonius, dia diwajibkan bayar restitusi sebanyak Rp 750 juta. Dia terancam 1 tahun 3 bulan penjara jika restitusi tidak dibayar dalam 30 hari.
Eras Divonis 9 Tahun
Selain 3 tokoh intelektual, pengadil juga telah memvonis terdakwa Erasmus Wawo namalain Eras. Eras dijatuhkan balasan 9 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata ketua majelis pengadil Juandra.
Eras juga dihukum untuk bayar restitusi sebesar Rp 100 juta. Dia terancam 2 bulan penjara tambahan jika restitusi tidak dibayar dalam 30 hari.
Diketahui, tiga tokoh intelektual tersebuttelah menjalani sidang tuntutan pada Senin (22/6). Ketiganya dituntut 15 tahun penjara.
Selain menuntut dengan pidana penjara, jaksa juga menuntut ketiganya untuk membayarkan restitusi senilai Rp 1 miliar. Jika ketiganya tidak sanggup bayar dalam tempo waktu 30 hari setelah putusan nan berkekuatan norma tetap maka diganti dengan pidana penjara selama 30 tahun.
18 Terdakwa Disidang
Total ada 18 terdakwa dalam kasus pembunuhan Ilham Pradipta nan terdiri dari oknum prajurit TNI dan belasan pelaku berstatus sipil. Untuk tiga terdakwa dari unsur TNI telah divonis rincian sebagai berikut:
1. Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara
2. Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara
3. Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara.
Sementara para terdakwa dari unsur sipil diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Para terdakwa nan diadili di PN Jaktim itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham.
Berikut ini 15 terdakwa nan diadili di PN Jaktim:
1. Dwi Hartono
2. Candy namalain Ken
3. Antonius Aditia
4. Rochmat Sukur
5. Eka Wahyu
6. Yohanes Joko Pamuntas
7. M Umri
8. Reviando Aquinas Handi
9. Andre Tomatala
10. Emanuel Woda Bertho
11. Johanes Ronald Sebenan
12. David Setia Darmawan
13. Anthonio Stefanus
14. Erasmus Wawo
15. Aloysius Wiranto.
Pembunuhan tersebut mengenai dengan upaya pencurian duit dalam rekening dormant nan hendak dilakukan para terdakwa. Nilai duit nan hendak dicuri mencapai Rp 455 miliar.
Jaksa menyatakan terdakwa memerlukan Ilham untuk melancarkan pemindahan duit itu. Ilham kemudian diculik dan dianiaya hingga tewas.
(zap/zap)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·