26.247 Penerima KJP Diverifikasi Ulang, Punya Mobil hingga PBB Rp 1 Miliar

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap 26.247 peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) kudu menjalani verifikasi ulang. Sebab, hasil pemadanan info menemukan sejumlah info nan perlu diklarifikasi.

Pramono mengatakan 26.247 peserta didik tersebut sebenarnya tercatat dalam desil 1 sampai 5. Namun, dalam proses pemadanan info ditemukan sejumlah parameter nan perlu diperiksa kembali.

"Yang pertama berjumlah 26.247 peserta didik nan tercatat dalam desil 1 sampai dengan 5, tetapi dari hasil pemadanan info terdapat info nan perlu diklarifikasi," kata Pramono di area Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono mengatakan beberapa temuan tersebut antara lain penerima tercatat mempunyai mobil. Selain itu, ada pula nan mempunyai rumah dengan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih dari Rp 1 miliar.

Tak hanya itu, ditemukan pula info penerima nan mempunyai personil family berstatus aparatur sipil negara (ASN).

"Di antaranya adalah mempunyai mobil roda empat, kemudian PBB rumah berbobot lebih dari Rp 1 miliar, terdapat personil family nan berstatus sebagai ASN," ujarnya.

Pramono mengatakan verifikasi ulang dilakukan untuk memastikan support pendidikan diberikan secara tepat sasaran. Langkah tersebut juga menindaklanjuti pengarahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak terjadi pemberian support nan tidak sesuai kriteria.

"Karena inilah nan menjadi pengarahan KPK agar ini tidak terjadi redundan dan juga tidak salah sasaran. Sehingga kami melakukan re-checking kembali terhadap 26.247 mahasiswa alias siswa," jelasnya.

Pramono menegaskan tidak seluruh dari 26.247 peserta didik tersebut otomatis dicoret dari daftar penerima KJP. Tim verifikasi tetap turun untuk mengecek kondisi masing-masing penerima.

"Bahwa ini kemudian nan bakal dilakukan verifikasi dan tim verifikasi sekarang sudah turun untuk mengecek mereka," tututnya.

Menurut Pramono, andaikan dalam proses verifikasi ditemukan penerima nan memang tergolong mampu, maka support KJP tidak semestinya diberikan kepada nan bersangkutan.

"Siapa pun nan sekarang ini punya kemampuan, jika memang bisa ya dia kudu menyelesaikan itu," tegasnya.

Namun, Pramono memastikan peserta didik dari family nan betul-betul tidak bisa tetap bakal mendapatkan kesempatan menerima KJP meskipun terdapat persoalan dalam pemadanan data.

"Tapi bagi family nan tidak mampu, termasuk nan desil 1 sampai 5, nggak mungkin kita keluarkan dari itu. Jadi tetap diberikan kesempatan untuk melanjutkan kuliahnya," jelasnya.

Sebelumnya, Pramono telah menetapkan 661.209 peserta didik sebagai penerima KJP tahap 2 tahun 2026 gelombang pertama. Jumlah tersebut terdiri dari sekitar 491 ribu penerima lama dan 169.643 penerima baru dengan total anggaran sekitar Rp 1,5 triliun.

Sementara itu, Pemprov DKI juga mencatat sekitar 40.166 anak nan dinilai berkuasa menerima KJP, tetapi belum mengurus support tersebut. Mereka nantinya bakal disisir oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui sistem jemput bola.

(bel/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News