Jakarta -
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan deportasi terhadap 25 penduduk negara asing (WNA) nan terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan Visa on Arrival (VoA) untuk melakukan aktivitas komersial di sektor fotografi dan videografi di Indonesia. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan nan disampaikan asosiasi pekerjaan fotografi nasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut diketahui menjalankan aktivitas upaya dan jasa fotografi tanpa menggunakan izin tinggal nan sesuai dengan peruntukannya. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan penegakan norma terhadap penyalahgunaan izin tinggal merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan pelaku upaya nasional dari praktik-praktik nan merugikan.
"Kami berterima kasih atas info nan diberikan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif dan para pemangku kepentingan. Perlindungan terhadap penduduk negara Indonesia dari orang asing nan menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami. Karena itu, kami siap terus bekerja-sama dalam memberikan perlindungan kepada pelaku upaya imajinatif dalam negeri," ujar Agus, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, Indonesia tetap terbuka terhadap kerjasama internasional dan kehadiran tenaga ahli asing nan bekerja secara sah sesuai ketentuan hukum. Meski demikian, setiap WNA nan melakukan aktivitas bekerja di Indonesia wajib mempunyai izin dan arsip nan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Mereka (warga negara asing/WNA) kudu masuk dengan sponsor. Kecuali mereka nan datang secara perorangan. Kalau memang dia menyalahgunakan kehadiran dengan menggunakan Visa on Arrival lampau bekerja, itulah nan menjadi objek tindakan kita," kata Agus.
Kemenimipas mencatat modus penyalahgunaan VoA tetap ditemukan di beragam sektor, termasuk ekonomi kreatif. Fasilitas VoA nan diberikan pemerintah untuk mendukung kemudahan kunjungan ke Indonesia tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas bekerja alias memperoleh penghasilan tanpa izin nan sah.
Dalam kesempatan nan sama, Kemenimipas menerima kunjungan Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, nan menyampaikan apresiasi atas respons sigap jejeran Imigrasi dalam menindaklanjuti laporan asosiasi pekerjaan dan pelaku industri fotografi nasional mengenai maraknya aktivitas ahli foto asing terlarangan di sejumlah daerah.
"Tentu ini sebuah berita baik, responsifnya Kementerian Imipas dan tentunya ini di bawah Dirjen Imigrasi. Tadi kami datang untuk membicarakan perihal tersebut, apresiasi, terima kasih, dan tentu dukungannya juga untuk terus dilakukan penyisiran, terutama tidak hanya di fotografi, tetapi mungkin juga di subsektor ekraf, seperti film, animasi, musik, dan lain sebagainya," ungkap Teuku Riefky.
Melalui sinergi tersebut, kedua kementerian sepakat memperkuat koordinasi pengawasan terhadap aktivitas orang asing di sektor ekonomi kreatif, termasuk pada subsektor fotografi, film, animasi, musik, dan subsektor imajinatif lainnya. Penguatan pengawasan bakal dilakukan melalui optimasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), pertukaran informasi, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaporan dugaan pelanggaran keimigrasian.
Kemenimipas juga membujuk masyarakat untuk berkedudukan aktif dalam pengawasan orang asing dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan izin tinggal melalui kanal pengaduan dan jasa pengawasan keimigrasian nan tersedia. Selain membahas penguatan pengawasan keimigrasian, pertemuan tersebut juga menghasilkan komitmen kerja sama dalam pengembangan program pembinaan penduduk bimbingan pemasyarakatan melalui aktivitas ekonomi kreatif.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat keterampilan, kreativitas, dan kesiapan penduduk bimbingan untuk kembali ke tengah masyarakat secara produktif. Kemenimipas juga menyatakan kesiapan mendukung penyelenggaraan World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 nan bakal diselenggarakan di Jakarta pada Oktober 2026, termasuk melalui support jasa dan fasilitasi keimigrasian bagi peserta dari beragam negara.
(whn/aud)
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·