24 Warga China Jadi Tersangka Penambang Emas Ilegal di Gunung Botak

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Ambon, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. 24 orang tersangka diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari China dan 2 orang sisanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Langkah tersebut diambil melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM berbareng Bareskrim Polri sebagai upaya tegas dalam membenahi tata kelola pertambangan nasional.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae menjelaskan peran para tersangka dalam mendukung operasional tambang emas terlarangan tersebut. Ia menyebut para oknum itu terlibat mulai dari pembangunan akses jalan, akomodasi pengolahan, hingga pendirian laboratorium penyulingan emas di letak penambangan.

"Hasil dari kajian tersebut nan telah digelar dan didengar pendapat dari juga dengan beberapa penilaian terhadap pendapat ahli, maka Direktorat Jenderal Penegakan Hukum pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan 26 tersangka," ungkapnya dalam Konferensi Pers di Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6/2026).

Saat ini, 1 tersangka WNI ditahan di Rutan Bareskrim Polri, 1 WNI belum ditahan, 12 WNA telah ditahan di Rutan Ambon, sementara 12 orang WNA lainnya berada di luar wilayah norma Indonesia dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penetapan tersangka dilakukan setelah interogator meningkatkan status investigasi pada tanggal 3 April 2026 dan memperoleh perangkat bukti nan cukup berasas hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara nan dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026," tambahnya.

Dalam proses penegakan norma tersebut, tim interogator juga melakukan penyegelan dan penyitaan peralatan bukti di beberapa lokasi, ialah di Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, hingga Jakarta. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana mengenai aktivitas penambangan tanpa izin serta pembukaan lahan di area rimba lindung.

"Saat ini PPNS Ditjen Gakkum berbareng Korwas PPNS sedang melengkapi berkas perkara untuk kemudian dapat dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses investigasi ini bakal terus dikembangkan sepanjang terdapat kebenaran baru nan berasosiasi dengan perkara," pungkas Jeffri.

Di samping itu, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie mengatakan pihaknya mendukung proses norma nan melangkah untuk kasus pertambangan terlarangan di wilayah itu. Dia mengatakan penanganan kasus PETI di Gunung Botak itu sendiri sudah didukung dengan patokan nan diterbitkan oleh Gubernur Maluku.

"Dan kami berterima kasih dari Dirjen Gakkum Kementerian ESDM nan telah melaksanakan penyelidikan dan investigasi nan tadi ada indikasi tindak pidana dan beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya dalam kesempatan nan sama.

Pihaknya berambisi bisa pemberantasan PETI emas Gunung Botak bisa memberikan akibat positif pada masyarakat setempat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku. "Di sisi lain adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan pendapatan original wilayah provinsi Maluku," tandasnya.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News