Ilustrasi(Antara)
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan keprihatinan mendalam atas melonjaknya nomor paparan gambling online di kalangan anak-anak. Berdasarkan info Kementerian Komunikasi dan Digital, tercatat sekitar 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar praktik pertaruhan daring tersebut.
Kondisi ini dinilai sebagai peringatan serius bagi keselamatan dan tumbuh kembang anak. Menurut Arifah, keterlibatan anak dalam gambling online bukan sekadar masalah perilaku individu, melainkan corak kerentanan terhadap pemanfaatan di ruang digital nan memerlukan penanganan sistematis.
Data Kritis: Sekitar 200.000 anak Indonesia terdeteksi terpapar gambling online melalui beragam kanal digital seperti iklan terselubung, promosi influencer, hingga gim bermuatan judi.
Urgensi Implementasi PARD
Menteri Arifah menegaskan bahwa penegakan norma saja tidak cukup untuk memutus rantai gambling online pada anak. Ia mendorong percepatan penerapan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD).
"Pendekatan perlindungan tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi kudu diperkuat melalui upaya pencegahan, edukasi, pengawasan, serta pendampingan berkelanjutan," ujar Arifah dalam keterangannya, Minggu (17/5).
Melalui PARD, pemerintah bakal menjalankan langkah strategis nan meliputi:
- Pencegahan pemanfaatan digital anak secara masif.
- Penguatan koordinasi penegakan norma lintas sektor.
- Kampanye edukatif “Anak Aman Digital” untuk meningkatkan literasi keluarga.
- Pemutusan akses konten pertaruhan dan penguatan sistem penemuan dini.
Keluarga Sebagai Benteng Utama
Dalam upaya ini, Kemen PPPA menempatkan family sebagai lini pertama pengawasan. Orang tua diminta aktif mendampingi aktivitas digital anak dan membangun komunikasi terbuka guna mengenali akibat sejak dini. Untuk mendukung perihal tersebut, Kemen PPPA bekerja sama dengan Save the Children Indonesia menyusun modul pengasuhan anak di era digital.
Selain keluarga, satuan pendidikan juga memegang tanggung jawab besar dalam membangun budaya digital nan sehat. Arifah menekankan bahwa anak-anak nan sudah terpapar kudu dipandang sebagai korban nan berkuasa mendapatkan pemulihan tanpa stigma.
"Kemen PPPA mendorong penguatan jasa pendampingan dan rujukan lintas sektor. Anak adalah korban nan kudu dilindungi, dipulihkan, dan didampingi," pungkasnya.
Sinergi ini melibatkan beragam pihak, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, abdi negara penegak hukum, hingga penyedia platform digital untuk menciptakan ekosistem internet nan ramah anak. (Fik/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·