20 Perusahaan Konstruksi Terancam Kolaps, Ini Biang Keroknya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) mengaku pelaku industri tengah mengalami tekanan nan semakin kompleks dalam beberapa waktu terakhir. Tantangan industri bangunan diperburuk dengan meletusnya perang antara Amerika Serikat (AS) dan Iran nan berkapak pada naiknya nilai minyak dunia.

Sejak 28 Februari hingga 1 Juli 2026, diketahui nilai minyak naik hingga 37,41% nan diiringi dengan kenaikan nilai solar industri sebesar 41,52%, nilai besi beton 27,78%, dan nilai aspal 23,85%. AKI menilai, kondisi ini mendorong seluruh komponen biaya penyelenggaraan proyek naik bersamaan, mulai dari biaya energi, operasional perangkat berat logistik, transportasi material, hingga nilai material konstruksi.

Ketua Umum AKI, Djoko Sarwono, mengaku pihaknya telah mengusulkan permohonan kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian nilai perjanjian bangunan akibat lonjakan BBM industri. Namun hingga kini, surat permohonan tersebut belum mendapat respons.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Otomatis kami merasa susah lantaran anggaran juga tidak bisa langsung mengabsorpsi kenaikan itu, dan kami kudu survive, di mana saat ini kami sudah menulis surat untuk permohonan penyesuaian nilai untuk kenaikan nilai perjanjian nan yang diakibatkan oleh kenaikan BBM industri. Namun sampai saat ini respon belum positif, dan kami kudu menanggung ke depan itu semua," ungkap Djoko di Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).

Djoko menjelaskan, terganggunya sektor bangunan bakal berakibat pada pertumbuhan ekonomi nasional mengingat kontribusinya terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) sebesar 9,48% hingga 10,43%. Ia juga menyebut sektor bangunan menyerap tenaga kerja hingga 35 juta orang.

"Ini tidak kecil, jika kami sampai berakhir itu, berapa tenaga kerja dan berapa orang, manusia, nan tidak bisa melanjutkan kehidupannya, ini sangat susah sekali," tegasnya.

Di sisi lain, perusahaan-perusahaan bangunan saat ini juga tengah menghadapi persoalan arus kas menyusul terlambatnya pembayaran restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Tertahannya nilai restitusi ini sangat membebani industri bangunan mengingat margin perusahaan hanya sekitar 2% hingga 3%.

Berdasarkan aturan, Djoko mengatakan restitusi PPN semestinya maksimal 12 bulan sejak arsip dinyatakan lengkap. Namun dalam praktiknya, proses itu bisa lebih lama lantaran ada permintaan info tambahan dari Kantor Pajak.

Jika ditotal berasas 117 personil AKI, diperkirakan puluhan triliun biaya restitusi perusahaan bangunan nan tertahan di pemerintah. Djoko mengatakan, 20 personil AKI juga terancam kolaps lantaran tekanan nan terjadi pada arus kas.

"20/117 jadi itu nan sudah sakit, kita kategorikan sakit. 19%, 19% dari personil kami sudah sakit," ungkapnya.

Djoko menambahkan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) perlu segera melakukan diskresi untuk melindungi industri konstruksi. Pasalnya, kondisi industri saat ini dapat mendorong pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan konstruksi.

"Harus segera. Jadi begini, jika beliau konser terhadap industri dan beliau mengerti bahwa ini dampaknya bisa terjadi PHK, itu harusnya cepat. Jangan menunggu kami kolaps dulu," pungkasnya.

(ahi/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance