2 Wanita Asal Sumbar-Kepri Diduga Disekap di Myanmar: Tangan Diikat, Kaki Luka

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Ilustrasi Kekerasan Wanita. Foto: HTWE/Shutterstock

Beredar video nan memperlihatkan dua wanita asal Kepulauan Riau dan Sumatera Barat diduga disekap di Kota Myawaddy, Myanmar, dengan kondisi tangan terikat dan kaki penuh luka.

Dari narasi nan beredar, kedua korban disebut berjulukan Ayu, penduduk Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), serta Susi asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Dalam video nan beredar di media sosial, kedua wanita tersebut meminta pertolongan agar segera dipulangkan ke Indonesia. Video itu juga memuat narasi bahwa pelaku penyekapan meminta duit tebusan sebesar Rp 220 juta.

Jika permintaan tersebut tidak dikabulkan, korban disebut bakal dicambuk dan pelaku apalagi menakut-nakuti bakal menjual organ tubuh mereka.

BP3MI Sumbar Turun Tangan

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumbar telah menindaklanjuti kasus tersebut. Kepala BP3MI Sumbar, Jupriyadi, membenarkan salah satu korban berjulukan Ayu.

"Ayu diketahui pernah mengurus paspor di Kantor Imigrasi Tangerang. Setelah itu, dia berangkat melalui Malaysia dan Thailand hingga akhirnya masuk ke Myanmar. Di sanalah kemudian terjadi peristiwa nan menimpa mereka," ujarnya, Kamis (16/7).

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam dan Polda Sumbar serta pemerintah pusat agar segera mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon untuk penanganan lebih lanjut.

Jupriyadi menduga, keberangkatan kedua korban wanita itu dilakukan melalui jalur nonprosedural nan kerap dimanfaatkan jaringan perekrut terlarangan untuk membawa calon pekerja migran.

"Jika menerima info lowongan pekerjaan di luar negeri, pastikan sumbernya berasal dari pemerintah. Jangan mudah percaya pada info di media sosial lantaran 99 persen hanya berisi iming-iming nan berpotensi menjerat masyarakat," tegasnya.

Jupriyadi menambahkan, pemerintah Indonesia tidak membuka penempatan pekerja migran ke Myanmar lantaran tidak mempunyai kerja sama resmi dengan negara tersebut.

"Pemerintah Indonesia secara tegas melarang bekerja di Myanmar lantaran tidak ada perjanjian kerja sama. Oleh karena itu, keberangkatan secara tidak resmi sangat berisiko dan berpotensi membikin seseorang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang," tuturnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan