Dalam pertimbangannya, majelis pengadil menilai Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi mempunyai peran sentral dalam terjadinya penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Edi disebut menjadi pihak nan memprovokasi terjadinya tindak pidana, sementara Budhi mengusulkan penggunaan air keras lantaran dinilai lebih sigap dan praktis dibandingkan melakukan pemukulan.
Hakim juga menyinggung status keduanya sebagai prajurit aktif Korps Marinir nan telah dididik dan dilatih untuk menghadapi musuh negara. Namun, tindakan nan mereka lakukan justru dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dasar keprajuritan.
Majelis juga menilai tindakan kedua terdakwa jauh dari nilai-nilai keprajuritan. Alih-alih menjalankan tugas sebagai prajurit nan bekerja menghadapi ancaman terhadap negara, keduanya justru terlibat dalam penganiayaan terhadap penduduk sipil.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis pengadil beranggapan perbuatan Edi dan Budhi bertentangan dengan kepentingan militer, khususnya dalam menjaga soliditas hubungan antara TNI dan rakyat serta mendukung penyelenggaraan tugas pokok TNI. Tindakan keduanya juga dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai nan bertindak dalam kehidupan prajurit.
"Dengan demikian, majelis beranggapan bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit TNI. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis pengadil menilai keduanya tidak layak dipertahankan dalam kedinasan militer," ujarnya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·