Polisi menetapkan 2 tersangka mengenai pengungkapan kasus importasi handphone (HP) terlarangan dari China. Kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya Asta Cita ke-7 nan berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. Polri kemudian membentuk Satuan Tugas (Satgas) penegakan norma terhadap tindak pidana penyelundupan nan merugikan kekayaan negara, melalui Surat Perintah Kapolri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak pada Selasa (21/4/2026) mengatakan kedua tersangka ialah DCP Alias P dan SJ. Keduanya mempunyai peran nan berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DCP Alias P, nan mempunyai peran sebagai importir nan memasukkan peralatan ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi SNI," ujar Ade.
Perbuatan DCP diduga melanggar Pasal dugaan tindak pidana Perdagangan dan/atau tindak pidana Perindustrian dan/atau tindak pidana tentang Standardisasi dan Penilaian kesesuaian, dan/atau tindak pidana di bagian Telekomunikasi dan/atau tindak pidana dibidang Perlindungan Konsumen dan/atau tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dan/atau Pasal 111 Jo 47 ayat (1) dan/atau Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 67 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian kesesuaian dan/atau Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 62 Jo 8 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Permenperin Nomor 97 Tahun 2015 tentang Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi Pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib.
Sementara SJ berkedudukan mempunyai peran sebagai customer nan memasukkan peralatan ke Indonesia dalam keadaan tidak baru. Perbuatan SJ diduga melanggar Pasal dugaan tindak pidana Perdagangan dan/atau tindak pidana di bagian Telekomunikasi dan/atau tindak pidana dibidang Perlindungan Konsumen dan/atau tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dan/atau Pasal 111 Jo 47 ayat (1) dan/atau Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 62 Jo 8 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim menggeledah PT TSL di Sidoarjo. PT TSL rupanya menggunakan perusahaan cangkang dalam mengurus arsip importasi HP.
Bareskrim Polri geledah penyimpanan di Sidoarjo soal kasus impor HP terlarangan dari China (Foto: Suparno/detikJatim)
"Penyidik meyakini bahwa PT TSL merupakan perusahaan holding nan menggunakan beberapa perusahaan cangkang, untuk melakukan pengurusan arsip importasi handphone ilegal," ujar Ade.
Sebelum menggeledah PT TSL, Bareskrim terlebih dulu menggeledah gudang-gudang mengenai importasi HP terlarangan pada minggu lalu. Gudang-gudang tersebut berada di Jl Kapuk Kayu Besar Jakarta Utara, Ruko di Jalan Pluit Barat Jakarta Utara, Ruko Mutiara Palem Jakarta Barat, Perumahan Citra Garden Cluster Green Papyruss, Ruko Boulevard Raya Jakarta Barat, Ruko Toho Jakarta Utara.
Dari penggeledahan itu, Bareskrim menyita beragam merk HP. Salah satunya iPhone.
"(Disita) iPhone: 56.557 pieces (nilai nilai total Rp 225.208.000.000), Android 1625 pieces (nilai nilai total Rp 5.387.500.000) , dan sparepart HP (baterai, charger, kabel, dll): 18.574 pieces. Total: 76.756 pieces dengan total nilai Rp 235.089.800.000," jelasnya.
(isa/dhn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·