Kabupaten Tangerang -
Polisi menangkap 2 orang terduga pembunuh pedagang cilok berinisial P (33) di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Kedua orang nan ditangkap berinsial BT (41) dan MS (17).
"Dalam waktu terbilang cepat, kasus meninggalnya seorang laki-laki di kontrakan Cikupa dapat terungkap. Dua terduga pelaku sudah kami amankan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Sabtu (6/6/2026).
Kedua tersangka ditangkap abdi negara campuran Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang. Korban P ditemukan tewas di kontrakan Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, pada Selasa (2/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra berbareng anggotanya sempat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menemukan jejak darah di lantao kontrakan tersebut.
Indra mengatakan kedua terduga pelaku tetap diperiksa intensif. Penyidik tetap menggali keterangan dari kedua terduga pelaku pembunuhan, mulai dari kronologis hingga motif.
"Perkembangan hasil pemeriksaan bakal kami sampaikan lantaran penanganan dilakukan secara profesional," katanya.
8 Luka Akibat Sajam
Korban ditemukan bersimbah darah di rumah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Cikupa, Tangerang, Banten. Terdapat sejumlah luka pada tubuh korban akibat senjata tajam (sajam).
"Hasil sementara pemeriksaan luar terhadap jenazah ditemukan delapan luka akibat kekerasan senjata tajam," kata Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Sandro Tri Bahara, Rabu (3/6).
Polisi tetap memastikan penyebab kematian korban. Saat ini, jenazah korban tetap menjalani proses autopsi.
"Untuk memastikan penyebab kematian serta karakter luka secara lebih rinci, tetap menunggu hasil pemeriksaan lanjutan," katanya.
(jbr/idh)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·