Jakarta -
Dua pembunuh dan pemerkosa RN (23) dan AY (18), di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Rendi Saputra dan Andika terancam balasan pidana mati. Kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
"Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, alias pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino dilansir detikSumbagsel, Selasa (8/9/2026).
Risnan menjelaskan kedua korban sebelumnya dilaporkan lenyap pada Rabu, 27 Oktober 2021. Saat itu, RN dan AY berangkat sekolah sekitar pukul 07.00 WIB menggunakan motor Honda Legenda warna hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hingga sekitar pukul 16.00 WIB, keduanya tak kunjung pulang. Pihak family kemudian melakukan pencarian dan melaporkan hilangnya kedua wanita tersebut ke Polsek Talang Kelapa.
"Kasus itu kembali mencuat setelah kami menerima info adanya penemuan tulang-belulang manusia di sebuah rumah kosong di Jalan Kebun Jeruk, Perumahan Rakyat RT 01 RW 01, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 10.12 WIB," katanya.
Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan sejumlah peralatan bukti dari lokasi.
"Barang bukti nan ditemukan antara lain tas sekolah, kitab pelajaran, seragam SMP dan SMA, jilbab, sepatu, hingga peralatan pribadi dan perhiasan nan diduga berangkaian dengan kedua korban," jelas Kapolres.
Baca buletin selengkapnya di sini.
(rdp/idh)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·