2 Pelaku Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Ditangkap, Ini Motifnya

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta -

Polisi menangkap dua pelaku percobaan penculikan terhadap seorang lansia berinisial GH (70) di area Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV nan memperlihatkan tindakan percobaan penculikan terhadap korban viral di media sosial.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap tindakan tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi nan berangkaian dengan hubungan asmara nan tidak mendapat restu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan motif tersebut terungkap setelah interogator melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan mengumpulkan sejumlah perangkat bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi alias asmara nan tidak direstui," ujar Kombes Pol Budi Hermanto.

Polisi juga telah mengidentifikasi dua orang nan diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya masing-masing berinisial CW (31) dan FAP (26). Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah peralatan bukti nan diduga digunakan saat kejadian berlangsung.

"Petugas juga telah mengamankan sejumlah peralatan bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih, rekaman CCTV, handphone, obeng, serta busana nan digunakan para tersangka saat kejadian," ujarnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredar rekaman CCTV nan menunjukkan seorang laki-laki lanjut usia diduga menjadi korban percobaan penculikan di area Pantai Indah Kapuk.

Dalam video tersebut, korban terlihat sedang melangkah kaki di area permukiman ketika sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih mengikuti dari belakang. Tak lama kemudian, seorang laki-laki turun dari kendaraan dan berupaya menarik korban secara paksa.

Korban nan berumur 70 tahun itu sempat memberikan perlawanan. Aksi tarik-menarik antara korban dan pelaku pun terjadi di pinggir jalan hingga keduanya terjatuh.

Meski sempat berupaya memaksa korban masuk ke dalam kendaraan, pelaku akhirnya kandas melancarkan aksinya lantaran korban terus melawan. Setelah itu, para pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan nan mereka bawa.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan sejumlah keterangan saksi. Dari hasil pendalaman tersebut, interogator menemukan dugaan bahwa tindakan percobaan penculikan dipicu persoalan pribadi nan berangkaian dengan hubungan asmara.

Kasus tersebut sekarang tetap dalam penanganan abdi negara kepolisian. Sejumlah peralatan bukti telah diamankan untuk mendukung proses investigasi lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP mengenai penculikan dan/atau penganiayaan dengan ancaman balasan maksimal 12 tahun penjara.

(akn/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News