2 Orang di Jakbar Nekat Curi Motor Teman Sendiri buat Bayar Tunggakan Kos

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Jakarta -

Polisi menangkap dua laki-laki berinisial S (38) dan H (40), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi mengungkap korban merupakan kawan dekat pelaku S.

"Kedua pelaku nekat melakukan tindakan tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Bobby mengatakan kasus ini bermulai ketika pelaku S, nan telah lama berkawan dengan korban, memanfaatkan hubungan baik nan terjalin selama ini. Ia mengatakan duit hasil penjualan motor rampasan itu rencananya bakal digunakan untuk bayar biaya kos nan menunggak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Latar belakangnya adalah aspek ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dan bayar biaya kos," ujarnya.

Bobby mengatakan pelaku S berkilah meminjam motor korban. Namun, sebelum dikembalikan, pelaku S terlebih dulu merusak sistem kunci menggunakan perangkat tertentu sehingga kendaraan tampak tidak dapat digunakan.

Setelah motor dikembalikan kepada korban, pelaku H telah menunggu di sekitar lokasi. Lalu pelaku H langsung mengambil dan membawa kabur motor tersebut.

"Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kepercayaan korban nan tidak meletakkan berprasangka terhadap pelaku," ucapnya.

Bobby mengatakan pencurian ini tidak direncanakan dalam waktu lama. Ia mengatakan kedua pelaku mengaku tergiur memanfaatkan kesempatan nan ada lantaran dorongan kebutuhan ekonomi.

"Hubungan korban dan pelaku S sebelumnya diketahui sangat baik tanpa adanya perselisihan ataupun bentrok pribadi. Fakta bahwa pelaku merupakan kawan korban baru terungkap setelah interogator melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk menganalisis rekaman CCTV dan mencocokkannya dengan beragam perangkat bukti nan ditemukan di lapangan," tuturnya.

Bobby mengatakan motor korban sempat dijual para pelaku dengan nilai sekitar Rp 10 juta. Ia mengatakan pihaknya tetap melakukan pengembangan guna mengungkap pihak penadah nan membeli motor tersebut.

"Berkat kerja sigap petugas, kedua pelaku sukses ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan diterima. Keduanya sekarang telah diamankan di Mapolsek Metro Tamansari untuk menjalani proses norma lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku S dan H dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun.

(mib/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News