Jakarta - Dua orang mahasiswa menggugat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi (MK), mereka meminta pesantren didanai pemerintah. Majelis Masyayikh dan PP Muhammadiyah pun memberi pandangan mengenai gugatan kedua mahasiswa itu.
Pandangan itu disampaikan Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin dan Ketua Lembaga Pengembangan Pesantren PP Muhammadiyah, Dr Maskuri, saat menyampaikan keterangan selaku pihak mengenai dalam sidang MK nomor perkara 75/PUU-XXIV/2026, Rabu (3/6/2026). Majelis Masyayikh dan Muhammadiyah berambisi pemerintah membiayai pesantren.
Permohonan Pemohon
Sebelum ke tanggapan Majelis Masyayikh dan PP Muhammadiyah sebagai pihak terkait, baiknya kita mengetahui secara jelas permohonan pemohon. Pemohon adalah Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa'zia Ulhaq.
Pemohon meminta MK mengubah frasa pada Pasal 48 ayat 2 UU 18/2019 tentang Pesantren. Berikut petitum pemohon:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat, khususnya terhadap frasa "sesuai dengan keahlian finansial negara" dan "sesuai dengan kewenangannya", lantaran mereduksi tanggungjawab konstitusional negara dalam pendanaan pesantren.
3. Menyatakan bahwa negara wajib menjamin pendanaan penyelenggaraan pesantren sebagai bagian nan tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional dalam alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD sebagaimana dimandatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, termasuk dengan menetapkan standar alias periode pemisah minimal (threshold) nan jelas dan proporsional bagi setiap jenis dan jenjang pendidikan, termasuk pendidikan keagamaan
4. Memerintahkan Untuk Memuat Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Atau, Apabila Mahkamah beranggapan lain minta putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Untuk diketahui, bunyi Pasal 48 ayat 1,2, dan 3 sebagai berikut:
Pasal 48:
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berasal dari masyarakat.
(2) Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan shopping negara sesuai dengan keahlian finansial negara d.q ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan shopping wilayah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pandangan Pihak Terkait
Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin berpandangan negara mempunyai tanggung jawab dalam membiayai penyelenggaraan pesantren. Hal itu, katanya, sejalan dengan norma Pasal 31 UUD NRI 1945.
"Majelis Masyayikh berpandangan bahwa frasa 'membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren' dalam Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3UU Pesantren perlu dimaknai secara konstitusional sebagai tanggung jawab negara nan wajib membiayai penyelenggaraan pesantren sekurang-kurangnya dalam penyelenggaraan kegunaan pendidikan, nan merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional," kata Abdul Ghaffar.
Abdul juga menilai frasa "sesuai keahlian finansial negara" dan frasa "membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren" nan ada dalam Pasal 48 ayat 2 UU Pesantren bertentangan dengan UUD RI 1945.
"Dengan demikian frasa "sesuai keahlian finansial negara" dan juga frasa "membantu penyelenggaraan pesantren" nan tercantum pada Pasal 48 ayat 2 UU Pesantren bertentangan dengan Pasal 31 UUD NRI 1945 dalam satu kesatuan rangkaian norma
Dia mengatakan, dalam perspektif majelis masyayikh pengaturan mengenai pendanaan terhadap pendidikan pesantren pada dasarnya merupakan bagian kebijakan pemerintah. Dia menilai support pembiayaan nan memadai dan berkepanjangan mempunyai makna krusial dalam mendukung peningkatan mutu dan penyelenggaraan pesantren secara berkesinambungan agar proses afirmasi dan pemenuhan mutu pesantren dapat melangkah optimal sesuai hasil pemetaan mutu nan ditetapkan.
"Intinya, kami beranggapan bahwa Pasal 48 ayat 1 UU Pesantren nan menyatakan 'Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berasal dari masyarakat' tidak dapat dimaknai sebagai penghilangan tanggungjawab negara dalam membiayai pendidikan pesantren," katanya.
"Sebab pasal tersebut mengatur 'sumber pendanaan pesantren', bukan mengatur tanggungjawab dan tanggung jawab negara dalam membiayai pesantren, meskipun ada dalam satu rangkaian norma Pasal 8 ayat 1 dan 2 mempunyai dua makna nan berbeda," sambungnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Lembaga Pengembangan Pesantren PP Muhammadiyah, Dr Maskuri. Dia memohon agar MK memutuskan negara wajib memberikan support pendanaan kepada pesantren dengan adil, proporsional, transparan, dan berkepanjangan bagi pesantren.
"Kami minta nan Mulia Majelis pengadil MK untuk memberikan putusan menerima dan mempertimbangkan keterangan pihak mengenai dari PP Muhammadiyah. Menafsirkan norma dalam UU Pesantren Nomor 18/2019 tentang pesantren secara konstitusional agar negara wajib memberikan kepastian kebijakan dan support pendanaan nan adil, proporsional, transparan, dan berkepanjangan bagi pesantren," katanya.
Maskuri juga meminta MK mengubah frasa Pasal 48 ayat 2 dan 3. Dia meminta agar MK memutuskan pemerintah wajib mendanai pesantren.
"Menyatakan pasal 48 ayat 2 dan 3 UU 18/2019 dalam UU Pesantren kudu dimaknai secara konstitusional bahwa 'pendanaan pesantren' merupakan tanggungjawab negara dalam kerangka pembiayaan pendidikan nasional nan pelaksanaannya dilakukan dengan adil, proporsional, transparan, akuntabel, dan merata kepada seluruh pesantren nan memenuhi syarat objektif sesuai keahlian finansial negara," tegasnya. (zap/dhn)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·