Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang ibu berinisial N di Kabupaten Tangerang terancam dipenjara selama 15 tahun lantaran diduga menjual anak perempuannya nan tetap berumur 12 tahun kepada seorang laki-laki berinisial D (46). Transaksi itu terjadi dengan dugaan modus pernikahan siri.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ayah kandung korban melapor ke polisi usai mendapat info bahwa anaknya telah dinikahkan, padahal tetap duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar.
"Ayah korban ini sudah berpisah dengan ibu korban, tetapi tetap sering berkomunikasi dengan anaknya nan tinggal berbareng ibunya. Pada Juni 2026, ayah korban kehilangan kontak dengan anaknya. Kemudian, dia mendapat info bahwa anak tersebut sudah dinikahkan," ujar Ganda, Kamis (25/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayah korban melapor polisi setelah menerima info anaknya dinikahkan. Dalam proses penyelidikan polisi pun menemukan korban tinggal berbareng D di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
"Saat kami datangi mengaku sebagai suami istri nan sah dengan menunjukkan surat nikah sirih," jelasnya.
Meski demikian, polisi tetap mendalami keterangan para pihak nan terlibat, termasuk ibu korban dan D. Dari hasil pemeriksaan, interogator menemukan dugaan bahwa sebelum dinikahkan, korban telah mengalami kekerasan seksual sebanyak tiga kali.
Menurut Ganda, peristiwa itu terjadi ketika korban diajak ibunya berjumpa dengan D di sebuah penginapan di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang. Dalam pertemuan tersebut, D memberikan duit kepada ibu korban sebesar Rp1 juta, sementara korban menerima Rp200 ribu.
"Korban mengaku sebenarnya tidak mau, tetapi merasa takut kepada ibunya," kata Ganda.
Polisi juga mengungkap, D tetap mempunyai hubungan family dengan korban. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka D memberikan duit sebesar Rp14 juta kepada ibu korban untuk melangsungkan pernikahan dengan korban pada Januari 2026, tanpa kehadiran ayah kandung korban selaku wali nikah.
"Menurut pengakuan si ibu, duit Ro14 Juta itu adalah mahar. Namun, undang-undang tindak pidana pelecehan seksual itu melarang pemaksaan pernikahan," jelasnya.
Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis. Polisi menyebut kondisi korban berangsur membaik setelah menjalani trauma healing.
"Korban sudah kami berikan pendampingan dan trauma healing," ujar Ganda.
Atas kasus tersebut, ibu korban dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengenai pemaksaan perkawinan. Sementara D dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengenai persetubuhan terhadap anak.
"Keduanya terancam balasan maksimal 15 tahun penjara," kata Ganda.
(dod/wis)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·