2 Eks Petinggi Pertamina Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Minyak Mentah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kedua terdakwa tersebut adalah VP Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 Alfian Nasution dan Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya.

Alfian juga merupakan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Terdakwa Alfian Nasution dan Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," ujar ketua majelis pengadil Adek Nurhadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

Kedua terdakwa juga dihukum bayar denda sejumlah Rp1 miliar.

"Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu nan ditentukan, kekayaan alias pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda yg tidak dibayar," ucap hakim.

"Dalam perihal kekayaan dan pendapatan terpidana tidak mencukupi untuk bayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 160 hari," lanjutnya.

Putusan tersebut tidak bulat. Hakim personil 4 Mulyono Dwi Purwanto menyatakan pendapat berbeda alias dissenting opinion. Pada poinnya, Mulyono meragukan prosedur penghitungan jumlah kerugian finansial alias perekonomian negara dalam kasus ini.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, pengadil mengungkapkan sejumlah keadaan nan memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah perbuatan para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah nan sedang gencar-gencarnya menindak tindak pidana korupsi.

Sedangkan perihal meringankan adalah para Terdakwa bersikap kooperatif di persidangan, tetap mempunyai keluarga, belum pernah dihukum, serta sudah lanjut usia.

Vonis ini belum memperoleh kekuatan norma tetap alias inkrah lantaran para pihak mempunyai waktu maksimal 7 hari kerja untuk menyampaikan sikap.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Alfian dihukum dengan pidana 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider pidana 190 hari pidana kurungan, serta duit pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Sedangkan Hanung dituntut dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta duit pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 5 tahun penjara.

(tim/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional