2 Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi Disnaker, Walkot Cimahi: Kita Malu

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Sebanyak dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi Pemerintahan Kota Cimahi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi training tenaga kerja tahun anggaran 2022-2024. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengaku malu dua anak buahnya terjerat korupsi.

"Oh iya, dievaluasi. Jangan sampai terjadi kayak begitu lagi. Pastinya kita malu lantaran kan pekerjaan ini untuk kepentingan masyarakat, ya," ujar Ngatiyana dilansir detikJabar, Jumat (4/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka berinisial TD merupakan Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2TKT) Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran alias KPA merangkap Pejabat Pembuat Komitmen. Sementara tersangka YL merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang P2TKT Disnaker Kota Cimahi.

Keduanya memaksa seseorang alias menerima bingkisan alias janji dari beberapa Lembaga Pelatihan Kerja alias LPK. Berdasarkan hasil penghitungan nan dilakukan, potensi aliran biaya nan diterima kedua tersangka sementara ini sampai dengan Rp 823.207.240

"Saya harapkan ini diselesaikan dengan baik. Kita hormati dan kita hargai proses norma ini, ya. Semua berani melakukan kudu berani bertanggung jawab, gitu lho," kata Ngatiyana.

Ngatiyana mengatakan ulah dua ASN nan melakukan praktik korupsi berangkaian dengan tugas dan fungsinya mencoreng nama Pemerintah Kota Cimahi. Program nan mereka jadikan ladang korupsi juga bakal dievaluasi.

Baca buletin selengkapnya di sini.

(whn/dwr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News