
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (foto: Okezone)
JAKARTA – Pramono Anung meminta jajarannya menindak tegas pengelola lapangan padel nan belum melengkapi arsip perizinan. Salah satu arsip wajib nan kudu dimiliki ialah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Yang padel, saya sudah memerintahkan kepada Satpol PP, wali kota, abdi negara camat, dan pihak mengenai untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun nan belum mempunyai PBG. Karena itu syarat absolut nan diminta," kata Pramono saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan, ketertiban pembangunan di Jakarta menjadi perihal krusial nan kudu dijaga secara konsisten. Pemprov DKI juga tidak bakal memberikan izin pembangunan lapangan padel di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Ketertiban pembangunan di Jakarta itu penting, termasuk ruang terbuka hijau nan tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai lapangan padel," ujarnya.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·