Menhub: 172 perlintasan sebidang terlarangan ditutup demi keselamatan KA.
, JAKARTA, – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berbareng PT Kereta Api Indonesia menutup 172 perlintasan sebidang tidak resmi untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi setelah rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis.
Penutupan ini merupakan bagian dari upaya penertiban jalur perlintasan nan dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan dan operasional kereta api. Selain penutupan, pemerintah juga merencanakan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang nan belum dilengkapi akomodasi pengamanan memadai.
Menurut Dudy, terdapat 3.674 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia, terdiri dari 2.771 perlintasan terdaftar dan 903 perlintasan tidak terdaftar. Dari jumlah ini, 1.810 perlintasan tidak dijaga, nan terdiri dari 907 letak terdaftar dan 903 letak tidak terdaftar. Kondisi ini menjadi tantangan serius lantaran perlintasan tidak terjaga mempunyai akibat kecelakaan lebih tinggi.
Langkah Peningkatan Keselamatan
Evaluasi terbaru menunjukkan 172 perlintasan direkomendasikan untuk ditutup lantaran lebar jalan kurang dari 2 meter. Selain itu, terdapat 1.638 letak prioritas nan perlu ditingkatkan keselamatannya dengan penyediaan petugas penjaga, gedung pos jaga, akomodasi pendukung, dan perlengkapan keselamatan lainnya.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp800 miliar untuk mendukung pembangunan akomodasi keselamatan di perlintasan sebidang. Data kecelakaan tiga tahun terakhir mencatat 1.058 kejadian, dengan tren penurunan dari 337 kejadian pada 2024 menjadi 102 kejadian hingga Mei 2026, menunjukkan akibat positif dari langkah peningkatan keselamatan.
Mayoritas kecelakaan terjadi di perlintasan tidak terjaga, dengan proporsi sekitar 80 persen. Kendaraan nan paling sering terlibat adalah sepeda motor sebesar 55 persen dan mobil 45 persen. Dudy menekankan bahwa peningkatan keselamatan tidak hanya mengandalkan prasarana tetapi juga memerlukan kesadaran masyarakat untuk mematuhi patokan lampau lintas di sekitar jalur kereta api.
Kementerian Perhubungan bakal terus mengedukasi masyarakat agar mematuhi rambu-rambu dan tidak menerobos perlintasan saat kereta melintas. Menhub juga berambisi semua pihak mendukung program pemasangan palang pintu dan pengamanan perlintasan sebidang serta tidak menghalang langkah pemerintah dalam memperkuat keselamatan transportasi perkeretaapian nasional.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
40 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·