
Sebanyak 155.908 penduduk bimbingan diberikan remisi unik Lebaran 1447 H.
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi unik berupa pengurangan masa pidana kepada 155.908 penduduk binaan. Pemberian remisi ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Raya Lebaran 1447 H.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menerangkan bahwa pemerintah memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada 155.908 penduduk bimbingan pada seremoni Lebaran 1447 H. Jumlah tersebut terdiri dari 154.785 narapidana dan 1.123 anak bimbingan sebagai corak apresiasi negara atas perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
"RK dan PMP Khusus Lebaran diberikan sebagai corak penghargaan negara kepada penduduk bimbingan nan telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik," ucap Mashudi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Secara total, narapidana penerima RK Lebaran sebanyak 153.642 orang memperoleh RK I alias pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 1.143 orang memperoleh RK II alias langsung bebas.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·