Jakarta -
Polres Bogor bersama pemerintah wilayah memusnahkan peralatan bukti minuman keras (miras) dan narkoba hasil penindakan di wilayah hukumnya. Pemusnahan dilakukan dalam rangka menyambut HUT ke-81 RI
"Di mana terdapat pengungkapan 77 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 91 orang tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Senin (17/8/2026).
Dia mengatakan peralatan bukti miras dan narkoba tersebut merupakan hasil penindakan jajarannya selama tiga bulan ialah mulai dari Juni hingga Agustus 2026. Jutaan butir obat Keras terlarangan dan belasan ribu botol miras dimusnahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada kesempatan hari ini bakal dimusnahkan 1.500.000 butir obat keras tertentu, kemudian 3 kilogram sabu, 2 kilogram ganja, 600 gram tembakau sintetis, 1.193 butir pil ekstasi, dan 15.688 botol miras dari beragam merek dan jenis ukuran," jelasnya.
Menurutnya, penindakan dan pemusnahan tersebut merupakan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sebab, perihal tersebut bisa merusak generasi muda Indonesia.
"Kegiatan ini merupakan komitmen dari Forkopimda Kabupaten Bogor dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba nan merusak generasi muda Indonesia khususnya di masyarakat Bogor," jelasnya.
Pemusnahan peralatan bukti tersebut juga menurutnya sebagai corak transparansi dalam memberantas narkoba. Dia mengimbau masyarakat turut mengambil peran dalam pemberantasan narkoba.
"Saya menghimbau kepada generasi muda untuk terus berkedudukan berbareng para Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan seluruh komponen masyarakat untuk memerangi segala jenis peredaran gelap narkoba," pungkasnya.
(rdh/mea)
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·