Jakarta -
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengamankan 13 orang nan melakukan pendakian terlarangan ke Gunung Semeru. Belasan pendaki itu diamankan petugas dalam dua operasi pengawasan dan penindakan terpisah nan digelar di wilayah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.
Dilansir detikJatim, Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan, penindakan ini merupakan komitmen tegas pihak taman nasional dalam menjaga area konservasi, sekaligus mengantisipasi ancaman keselamatan bagi pendaki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh lantaran itu, kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh peraturan nan berlaku, serta tidak melakukan aktivitas pendakian melalui jalur terlarangan maupun memasuki area nan sedang ditutup," ujar Rudijanta, Selasa (16/6/2026).
Operasi pengawasan dan penindakan pertama dilakukan di wilayah Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani, Kabupaten Lumajang. Di letak ini, petugas mengamankan 2 orang pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya nekat mendaki secara terlarangan melalui jalur Ayek-Ayek pada 13 Juni 2026. Salah satu dari mereka apalagi diketahui telah melakukan survei jalur terlebih dulu pada Mei 2026.
Pelarian keduanya berhujung setelah mereka mencoba menghindari Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST) saat perjalanan turun. Mereka sempat kabur ke kebun penduduk sebelum akhirnya ditangkap masyarakat setempat dan diserahkan ke petugas.
Baca buletin selengkapnya di sini.
(fca/knv)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·