Feby Novalius
, Jurnalis-Sabtu, 25 April 2026 |14:15 WIB

Aturan pengelompokkan kapal di Indonesia dipercepat untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan standar keselamatan global. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA - Aturan pengelompokkan kapal di Indonesia dipercepat untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan standar keselamatan global. Sebanyak 13 patokan baru disiapkan untuk bertindak mulai Juli 2026 setelah melalui proses pengesahan berbareng para pemangku kepentingan industri maritim.
Proses pembaruan patokan tersebut melibatkan regulator, akademisi, dan pelaku industri guna memastikan izin nan dihasilkan relevan, aplikatif, serta tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. Selain meninjau rancangan aturan, pembahasan juga mencakup perkembangan izin internasional, termasuk standar dari International Maritime Organization (IMO), serta hasil riset nan menjadi dasar penyusunan patokan baru dan amandemen.
Langkah ini bermaksud menjaga kesesuaian izin dengan kebutuhan industri serta standar keselamatan nasional dan internasional, sekaligus memastikan patokan nan diterbitkan dapat mendukung kualitas dan keselamatan sektor maritim secara berkelanjutan.
Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) melibatkan Komite Teknik dalam proses pembaruan Peraturan Klasifikasi sebelum dipublikasikan. Komite ini berkedudukan memberikan masukan, rekomendasi, serta melakukan tinjauan dan pengesahan terhadap rancangan patokan maupun hasil penelitian nan menjadi dasar pengembangannya.
Direktur Operasi Bisnis Klasifikasi BKI, Arief Budi Permana, menegaskan pentingnya keterlibatan pihak eksternal dalam penyusunan patokan teknis agar implementasinya konsisten dan dapat dipahami seluruh pemangku kepentingan.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·