12 Bank di RI Tutup dalam 8 Bulan!

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin upaya 12 bank perekonomian rakyat (BPR) sepanjang Januari-Maret 2026. Dengan izin usahanya dicabut, 12 bank tersebut resmi tutup.

Pencabutan izin itu dilakukan melalui keputusan personil komisioner OJK. Salah satunya mengenai kondisi bank tidak sehat lantaran kekurangan modal.

Terbaru, OJK mencabut izin upaya PT BPR Citra Bersada Abadi nan bertempat tinggal di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencabutan izin upaya PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan nan dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2026).

Erwin menjelaskan Pada 6 Agustus 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai Bank dengan status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) berasas pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 2,98%) dan Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,59% alias kurang dari 5%.

Dalam kasus pencabutan izin bank terakhir ini, Erwin menjelaskan Pada 6 Agustus 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai Bank dengan status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) berasas pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 2,98%) dan Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,59% alias kurang dari 5%.

Selanjutnya, pada 5 Agustus 2026, OJK menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR) berasas pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu nan cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi persoalan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Citra Bersada Abadi tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan langkah penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Citra Bersada Abadi dengan melakukan likuidasi bank dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin upaya BPR tersebut.

Sehubungan dengan pencabutan izin upaya PT BPR Citra Bersada Abadi tersebut, OJK menjelaskan seluruh instansi PT BPR Citra Bersada Abadi ditutup untuk umum dan PT BPR Citra Bersada Abadi menghentikan segala aktivitas usahanya.

Daftar 12 Bank Tutup Periode Januari-Agustus 2026

1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat
2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur
3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat
4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali
5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat
6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat
7. PT BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatera Barat
8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah
9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur
10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta
11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat
12. PT BPR Citra Bersada Abadi, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

(igo/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance