
Karhutla (Foto: Dok BNPB)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran rimba dan lahan (karhutla). Polisi mengungkap para tersangka diduga melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan.
"Modus operandinya adalah lebih dominan itu adalah dengan pembukaan untuk pembukaan lahan," kata Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, dalam konvensi pers, Jumat (4/9/2026).
Pipit mengatakan, pembakaran tersebut ada nan dilakukan dengan sengaja maupun lantaran kelalaian. Meski demikian, keduanya bermaksud untuk melakukan pembukaan lahan.
"Mereka melakukan dengan kebakaran nan ada ini, baik itu membakar secara langsung, ada nan tidak sengaja," tuturnya.
Total luas lahan nan terbakar dan masuk dalam investigasi di sembilan wilayah kepolisian wilayah mencapai 4.738,49 hektare. Polda Riau mencatat luas lahan terbesar dalam penyidikan, ialah mencapai 2.112,25 hektare. Selanjutnya, Polda Kalimantan Barat menangani lahan seluas 1.692,9 hektare.
Kemudian, Polda Lampung mencatat luas lahan seluas 637,4 hektare. Sementara Polda Kalimantan Tengah menangani lahan dengan luas 123,7 hektare, disusul Polda Kalimantan Timur seluas 87,79 hektare.
Adapun Polda Sumatera Selatan menangani perkara dengan luas lahan 40,25 hektare, Polda Aceh 27,82 hektare, dan Polda Jambi 11,75 hektare. Sementara luas lahan terkecil tercatat di wilayah Polda Kalimantan Selatan, ialah 4,63 hektare.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·