11 WNA Jadi Tersangka Penipuan Daring Pig Butchering di Sukoharjo

Sedang Trending 6 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan 11 penduduk negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus sindikat penipuan daring bermodus asmara dan investasi alias dikenal sebagai "pig butchering" nan beraksi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Dari pemeriksaan polisi, para tersangka itu dalam melakukan tindakan kerap menargetkan korban penduduk Amerika Serikat (AS).

"Total tersangka 39 orang. Tujuh penduduk Negara Nepal, empat penduduk Negara Myanmar, sisanya WNI," kata Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih di Semarang, Senin (1/6) dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Himawan menjelaskan sindikat penipuan tersebut beraksi dengan kedok perusahaan berjulukan PT Digi Global Konsultan di Kabupaten Sukoharjo.

Ia mengatakan instansi perusahaan itu menjadi tempat perekrutan pekerja, sekaligus sebagai tempat operasional aktivitas penipuan daring terorganisasi itu.

Dari pemeriksaan sementara, Hiwaman menerangkan para tersangka mempunyai peran nan berbeda-beda, seperti pemimpin, bagian pemasaran, hingga model nan berpura-pura untuk meyakinkan korbannya.

Menurut dia, sindikat tersebut menjalankan modus dengan membangun hubungan emosional melalui beragam media sosial, aplikasi kencan, dan sarana komunikasi digital lainnya.

Korban nan telah mempunyai kedekatan emosional, lanjut dia, kemudian diarahkan untuk berinvestasi melalui platform perdagangan mata uang digital tiruan nan telah dimanipulasi.

Ia mengatakan jumlah korban nan telah masuk dalam jebakan sindikat tersebut mencapai 133 orang.

Selama kurun waktu Juli 2025 hingga Mei 2026, kata dia, sindikat tersebut tercatat sudah mengantongi untung hingga Rp41,1 miliar.
Dalam pengungkapan itu, interogator juga menggeledah sejumlah tempat indekos nan diduga menjadi sarana pendukung operasi sindikat tersebut.

Adapun peralatan bukti nan diamankan dalam tindak pidana tersebut meliputi ratusan telepon seluler, komputer, serta komputer jinjing.

Para tersangka selanjutnya dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

(antara/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional