Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman administratif kepada 11 perusahaan penyedia jasa pelayanan pikulan di bagian kebersihan nan melakukan pelanggaran dalam pengelolaan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh rantai pengelolaan sampah melangkah sesuai aturan, mulai dari sumber sampah, perusahaan pengangkut, kendaraan nan digunakan, hingga akomodasi pengelolaan dan letak akhir.
“Penyedia jasa wajib bekerja sesuai izin, sementara pengguna jasa juga kudu memastikan sampahnya diserahkan kepada perusahaan nan legal dan dibawa ke akomodasi pengelolaan nan semestinya,” ujar Dudi di Jakarta, dikutip Minggu (30/8/2026).
Rinciannya, enam perusahaan baru dikenakan sanksi, ialah CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, PT Cuan International Group, dan PT Jangjo Teknologi Indonesia.
Sementara itu, lima perusahaan sebelumnya telah ditindak, ialah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman, PT Mapanji Kamila Graha, PT Arie Karya Utama, PT Samhana Indah, dan PT Pradana Sukses Prima.
Dudi menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap enam perusahaan terbaru, DLH menemukan sejumlah pelanggaran. CV Wira Satria Mandiri, PT Hino Karya Mandiri, dan PT Cuan International Group diketahui menggunakan kendaraan operasional nan tidak tercantum dalam izin untuk mengangkut sampah.
Kemudian, pada CV Super Steel Tiga Bersaudara, DLH menemukan sampah dari salah satu letak pengambilan diangkut dalam kondisi belum terpilah dan kemudian dipilah di letak nan tidak mempunyai Izin Usaha Pengelolaan Sampah.
Selain itu, lima perusahaan, ialah CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, dan PT Cuan International Group, diketahui melakukan aktivitas pemilahan alias pengolahan sampah tanpa mempunyai izin pengelolaan sampah.
“Izin nan dimiliki perusahaan tersebut hanya sebagai penyedia jasa pelayanan pikulan di bagian kebersihan alias transporter,” ucap Dudi.
Adapun PT Jangjo Teknologi Indonesia, nan telah mengantongi izin pikulan sekaligus izin pengelolaan sampah, ditemukan menggunakan kendaraan operasional nan tidak tercantum dalam izin untuk aktivitas pengangkutan sampah.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·