Nur Khabibi
, Jurnalis-Sabtu, 17 Oktober 2026 |15:00 WIB

WNA Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai (foto: Okezone)
JAKARTA – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi 10 penduduk negara asing (WNA) pada 5–9 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, enam orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, dua orang merupakan mantan narapidana kasus pencurian, dan dua lainnya melanggar ketentuan izin tinggal lantaran melampaui pemisah waktu alias overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari patroli keimigrasian rutin untuk memastikan keberadaan dan aktivitas penduduk negara asing sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
"Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan aktivitas Orang Asing, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, sesuai dengan ketentuan nan bertindak dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal," kata Novyandri dalam keterangan tertulis nan dikutip, Sabtu (17/10/2026).
Novyandri menjelaskan, penyalahgunaan izin tinggal menjadi pelanggaran nan mendominasi penindakan kali ini. Tiga di antara WNA nan ditindak merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor.
Mereka adalah ALY, penduduk negara Amerika Serikat, nan diduga beraktivitas di luar letak nan diizinkan serta mempromosikan vila. Kemudian NA, penduduk negara Australia, nan memberikan keterangan tiruan mengenai investasi, serta JA, juga penduduk negara Australia, nan tetap menjalankan aktivitas upaya meski izin usahanya telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
45 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·