
Ilustrasi penjara (Foto: Freepik)
JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) nan melibatkan 10 orang tersangka. Empat anak diperdagangkan dan dibawa ke suku pedalaman di Jambi. Pengungkapan berasal dari laporan pencarian anak lenyap di Polres Metro Jakarta Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama dengan direktorat nan baru dibentuk, ialah Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana tersebut setelah memperoleh info keberadaan anak-anak itu di suatu wilayah di Sumatera.
Pencarian terhadap anak lenyap tidak melangkah mudah lantaran letak nan berada di pedalaman, akses terbatas, serta medan nan menuntut tenaga dan waktu. Tim campuran pun menggandeng Polda setempat untuk menembus wilayah tersebut.
Di saat bersamaan, kepolisian juga berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak, hingga Kementerian dan Dinas Sosial guna memastikan kewenangan dan keselamatan anak.
“Dari aktivitas nan dilakukan, kami sukses menyelamatkan empat orang anak nan menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang ini,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Rata-rata korban tetap balita berumur lima hingga enam bulan, sementara korban tertua baru menginjak usia tiga tahun. Keempat anak tersebut sekarang seluruhnya berada dalam perawatan Dinas Sosial DKI Jakarta.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·