ilustrasi(Antara)
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengidentifikasi sedikitnya 10 tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis nan diduga melakukan komentar nirempati di media sosial terhadap pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Para terduga sekarang terancam mendapatkan hukuman mulai dari kategori ringan hingga berat.
Anggota Pimpinan KKI, Mohammad Syahril, mengungkapkan bahwa 10 orang nan teridentifikasi tersebut mempunyai latar belakang pekerjaan dan status kepegawaian nan beragam. Mereka terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), master umum, master gigi, hingga perawat, baik nan bekerja di lembaga pemerintah maupun swasta.
"Rumah sakit ini, bahwa pembinaan dan pengawasan di letak tempat mereka bekerja menjadi tanggung jawab mereka juga. Jadi jangan sampai kepala tidak pindah tanggung jawab," tegas Syahril pada Kamis (6/8).
Mekanisme dan Gradasi Sanksi
Terkait penanganan kasus ini, KKI bakal memandang identifikasi dugaan pelanggaran secara mendalam, apakah masuk dalam kategori pelanggaran etika, disiplin profesi, alias pelanggaran hukum. Syahril menjelaskan bahwa setiap kategori mempunyai proses dan sistem penanganan nan berbeda.
Untuk pelanggaran etika nan dilakukan secara virtual, hukuman nan disiapkan merujuk pada patokan nan berlaku, mulai dari teguran hingga pembinaan. "Pembinaan beragam berupa mengikuti pendidikan lagi berangkaian dengan etika masing-masing profesi, kemudian ada lagi dengan teguran tertulis," ujarnya.
Sanksi bakal diberikan berasas nuansa pelanggaran, yakni:
- Sanksi Ringan: Berupa teguran lisan maupun tertulis.
- Sanksi Sedang dan Berat: Dapat berupa penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam jangka waktu satu hingga tiga bulan melalui sistem peradilan di Majelis Disiplin Profesi (MDP).
- Sanksi Terberat: Pencabutan STR secara permanen alias sesuai ketetapan hukum.
Syahril menekankan bahwa jika seorang tenaga medis alias nakes dijatuhi hukuman penonaktifan STR, maka perihal tersebut secara otomatis bakal diikuti dengan penonaktifan Surat Izin Praktik (SIP). "Artinya master itu tidak boleh praktik dulu, sesuai dengan hukumannya," pungkasnya.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·