10 Kali Beraksi, 5 Pelaku Sindikat Curanmor di Tangerang Diringkus

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Tangerang -

Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) nan beraksi di wilayah Tangerang Raya. Lima pelaku ditangkap.

"Dalam pengungkapan tersebut, 5 orang terduga pelaku ialah DA, FS, A, MD, dan D. Serta menyita enam unit sepeda motor nan diduga hasil kejahatan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6) malam di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kasus bermulai dari laporan korban berinisial NA nan kehilangan sepeda motor miliknya di area Teluknaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah dalam keadaan terkunci stang. Saat hendak berangkat kerja keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak ada. Pelaku diduga merusak kunci pagar dan kunci kontak motor sebelum membawa kabur kendaraan milik korban," ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta dan melaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota. Tim Resmob nan dipimpin Kanit Resmob Ipda Bambang Tri melakukan serangkaian penyelidikan.

"Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan para pelaku, tim langsung melakukan penyergapan dan sukses mengamankan lima orang beserta sejumlah peralatan bukti," tuturnya.

Dalam penyergapan itu, polisi menemukan enam unit sepeda motor beragam merek, empat kunci letter T, delapan mata kunci modifikasi, dua senjata tajam jenis pisau, satu airsoft gun, sejumlah pelat nomor kendaraan, hingga perangkat gerinda nan diduga digunakan untuk membikin peralatan pencurian.

Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku nan diamankan ialah A dan MD mengaku telah 10 kali bertindak di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Kedua pelaku melancarkan tindakan berbareng dua rekannya nan sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kedua pelaku berkedudukan sebagai joki, sedangkan dua pelaku lainnya nan tetap buron berkedudukan sebagai penyelenggara alias pemetik kendaraan," tuturnya.

Dua pelaku lainnya, DA dan FS, mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMax di wilayah Tigaraksa berbareng seorang pelaku lain nan juga tetap buron. Dari hasil pengembangan, polisi tetap memburu sejumlah pelaku lain nan diduga tergabung dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Jauhari mengapresiasi kerja sigap Tim Resmob nan sukses mengungkap kasus tersebut dan menyelamatkan sejumlah kendaraan hasil kejahatan. Ia mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat nan memberikan info kepada kepolisian.

"Pengungkapan ini merupakan corak komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor nan sangat meresahkan masyarakat," kata Jauhari.

Saat ini interogator tetap melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk memburu sejumlah tersangka nan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya letak lain nan digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan hasil curian.

Para pelaku dijerat tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) dan alias kepemilikan senjata tajam dan alias senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 dan alias pasal 306 dan alias 307 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan balasan penjara paling lama 10 tahun.

(dvp/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News