Surabaya -
Pengemudi Mitsubishi Outlander berinisial ENR (32) menabrak dua kendaraan di dua letak berbeda dan menyebabkan seorang laki-laki meninggal dunia. Pelaku nan mengemudi dalam pengaruh alkohol itu sekarang resmi menjadi tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya, dilansir detikJatim, Senin (24/8/2026).
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Tersangka diamankan untuk menjalani proses norma lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Galih mengatakan, kecelakaan bermulai saat ENR mengemudikan Outlander dari arah selatan ke utara di Jalan Taman Apsari.
"Saat berbelok ke kiri, ENR kehilangan konsentrasi. Mobilnya kemudian menabrak taksi listrik VinFast bernopol L-1611-UG nan sedang terparkir di sisi kanan jalan," ujar Galih.
Taksi listrik tersebut dikemudikan oleh FDK (22). Setelah menabrak taksi listrik, ENR tidak berhenti. Dia melaju meninggalkan letak menuju Jalan Gubernur Suryo.
Sesampainya di depan Alun-Alun Surabaya, dia kembali menabrak. Korbannya adalah RPK (25) nan sedang meningkatkan peralatan ke mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya nan sedang terparkir.
"Kendaraan tersebut menabrak RPK. Korban mengalami luka berat akibat kecelakaan tersebut. Korban kemudian dilarikan ke UGD RSUD Dr Soetomo Surabaya," tutur Galih.
Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dia dinyatakan meninggal bumi saat mendapatkan perawatan.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·