1 Lagi Terduga Pelaku Gang Rape di Sampang Dibekuk, 14 Masih Buron

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Sampang menangkap satu tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja wanita berumur 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura. Tersangka berinisial W (17) dibekuk di area Alun-Alun Sampang pada Minggu (12/7) malam.

Dengan penangkapan tersebut, jumlah tersangka nan telah diamankan bertambah menjadi 13 orang dari total 27 orang nan diduga terlibat gang rape alias pemerkosaan berkelompok dalam perkara tersebut. Sebanyak 14 orang lainnya tetap diburu abdi negara kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan penangkapan W merupakan hasil pengembangan penyelidikan nan dilakukan tim gabungan.

"Tadi malam kami kembali mengamankan satu tersangka. Jadi saat ini sudah ada 13 orang nan sukses kami tangkap," kata Hartono, Senin (13/7).

Hartono mengatakan, tersangka W nan tetap berumur 17 tahun ditangkap saat berada di area Alun-Alun Sampang.

"Inisial W, usianya sekitar 17 tahun. Tersangka ditangkap di alun-alun," ujarnya.

Hartono mengatakan, sekarang pihaknya tetap mengejar 14 tersangka lain nan identitasnya telah dikantongi penyidik. Dia memastikan kasus tersebut menjadi prioritas penanganan Polres Sampang lantaran mendapat perhatian luas dari masyarakat.

"Masih ada 14 orang nan kami kejar. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sehingga kami prioritaskan penanganannya. Kami membentuk tim unik nan melibatkan Satreskrim, Intelijen, dan kegunaan lainnya agar proses pencarian para tersangka dapat dimaksimalkan," katanya.

"Penanganan kasus ini juga di-backup oleh Polda Jatim," tambahnya.

Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap seorang remaja wanita berumur 15 tahun nan diduga dilakukan oleh 27 orang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026 di tiga letak berbeda, ialah Desa Panggung Kecamatan Sampang, Desa Astapah Kecamatan Omben, dan Desa Madupat Kecamatan Camplong.

Sebelum menangkap W (17), polisi telah meringkus 12 dari 27 orang nan diduga terlibat telah diamankan polisi, ialah AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25) dan AP (15).

Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman balasan maksimal 12 tahun penjara.

(frd/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional