1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Diberi Ruang Klarifikasi, Segera Lapor jika Tak Pernah Judi

Sedang Trending 27 menit yang lalu

Binti Mufarida , Jurnalis-Minggu, 23 Agustus 2026 |18:10 WIB

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Diberi Ruang Klarifikasi, Segera Lapor jika Tak Pernah Judi

Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan ruang penjelasan bagi family penerima faedah (KPM) nan datanya terindikasi transaksi gambling online (judol). (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan ruang penjelasan bagi family penerima faedah (KPM) nan datanya terindikasi transaksi gambling online (judol). Klarifikasi dapat dilakukan melalui pemerintah desa maupun pendamping sosial untuk memastikan apakah transaksi tersebut betul dilakukan oleh nan berkepentingan alias identitasnya digunakan oleh pihak lain.

Untuk menjaga kecermatan data, penerima bansos dapat melakukan penjelasan melalui aplikasi SIKS-NG pendamping dan operator desa alias Dinas Sosial. Hingga saat ini, sebanyak 44 ribu KPM telah melakukan penjelasan dari total 1,49 juta info nan terindikasi mengenai transaksi gambling online.

“Dari 1,49 juta (terindikasi judol) sudah ada 44 ribu nan melakukan klarifikasi,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos Joko Widiarto. 

Joko menjelaskan terdapat dua sistem nan dapat ditempuh KPM dalam proses klarifikasi. Pertama, KPM dapat menyanggah andaikan merasa tidak pernah melakukan gambling online, termasuk jika identitasnya diduga digunakan oleh pihak lain.

Kedua, bagi KPM nan memang terlibat, dapat menghentikan aktivitas gambling online, menutup rekening nan digunakan, kemudian melaporkan penutupan rekening tersebut.

Kemensos mengungkapkan sebanyak 1.494.652 info penerima bansos dan personil keluarganya terindikasi mengenai transaksi gambling online. Temuan itu merupakan hasil pemadanan info Kemensos dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako pada penyaluran triwulan II 2026.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com