
Menkomdigi Meutya Hafid.
JAKARTA — YouTube bakal mulai menerapkan pemisah usia minimum 16 tahun di Indonesia sebagai bagian dari komitmennya terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Komitmen platform berbagi video milik Google itu disampaikan dalam konvensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital, Rabu (22/4/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa pemerintah mengapresiasi langkah YouTube lantaran telah menyerahkan surat kepatuhan secara langsung. Dengan penyerahan tersebut, Google kembali menegaskan komitmennya untuk mematuhi izin nan bertindak di Indonesia.
“Pada intinya kami mau menyampaikan bahwa hari ini Pemerintah mengapresiasi lantaran YouTube di bawah Google sudah menyampaikan surat kepatuhan,” ujar Meutya.
Disebutkan, sejak awal Google memang menyatakan kemauan untuk bekerja sama dan alim terhadap norma di Indonesia, meski memerlukan waktu untuk melakukan sejumlah penyesuaian pada platformnya. Meutya menjelaskan bahwa perubahan nan saat ini sudah terlihat adalah penerapan notifikasi pemisah usia minimum 16 tahun di platform YouTube. Selain itu, YouTube juga telah menyampaikan rencana untuk melakukan deaktivasi terhadap sejumlah akun, serta ke depan bakal mengeliminasi iklan-iklan nan menargetkan anak-anak dan remaja.
"Hari ini memang secara perubahan kasat matanya nan bisa dilihat adalah notifikasi alias pemberitahuan pemisah usia minimum 16 tahun sudah dilakukan oleh platform YouTube. Berikutnya, YouTube juga sudah memberikan rencana untuk deaktivasi akun-akun dan juga menyampaikan bakal mengeliminasi iklan-iklan nan menargetkan anak-anak dan remaja ke depannya," jelasnya.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa hingga saat ini terdapat tujuh platform digital nan telah menyatakan komitmen kepatuhan terhadap PP Tunas, di antaranya adalah X, Bigo Live, Meta (Instagram, Facebook, dan Threads), TikTok, serta YouTube.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·