Warga Jepang Demo Pembangunan Masjid di Fujisawa, Ada Apa?

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Kota Fujisawa di Jepang Foto: SJBright/Shutterstock

Ribuan penduduk Jepang turun ke jalan di Kota Fujisawa, Prefektur Kanagawa Prefecture, pada Minggu (12/4). Mereka memprotes rencana pembangunan masjid besar pertama di wilayah tersebut.

Protes nan digelar penduduk Jepang itu ramai diperbincangkan. Aksi demo penolakan masjid itu sendiri dimotori aktivis partai di Jepang, Kawai Yusuke.

Para pendemo menyampaikan sejumlah argumen menolak kehadiran masjid, mulai dari kekhawatiran potensi kemacetan lampau lintas, kebisingan dari panggilan azan, kemungkinan meningkatnya permintaan makanan halal, hingga perbedaan tradisi pemakaman dengan kebiasaan kremasi nan umum dilakukan di Jepang.

Belum lagi kata mereka, masjid itu berada di sebelah Kuil Shinto berhistoris nan sudah berumur ratusan tahun.

Tampak dalam Masjid Tokyo Camii di Jepang nan megah Foto: Shutter Stock

Menanggapi perihal tersebut, pengamat pariwisata sekaligus Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI), Prof Azril Azahari Ph.D, menilai bahwa selama letak pembangunan masjid berada di area nan memang diperbolehkan untuk rumah ibadah, semestinya perihal tersebut tidak menjadi masalah.

“Kalau zonasinya memang boleh dibangun dan bukan area warisan budaya alias cagar khusus, semestinya tidak ada masalah,” ujarnya saat dihubungi kumparan pada Selasa (14/4).

Ia mencontohkan pembangunan Masjid As-Sholihin di Yokohama nan baru diresmikan pada 10 April 2026 melalui gotong royong penduduk negara Indonesia (WNI).

Menurutnya, kondisi itu menunjukkan pembangunan akomodasi ibadah Muslim di Jepang sebenarnya dapat diterima andaikan sesuai patokan setempat

"Kan ada juga nan baru diresmikan oleh Pak Jusuf Kala , di Yokohama Itu kan kondusif saja, nggak ada masalah," ujarnya

Tiga Isu Utama soal Pembangunan Masjid

Kota Fujisawa di Jepang Foto: SJBright/Shutterstock

Dari info nan beredar, ada tiga kekhawatiran utama nan disampaikan golongan penolakan di Fujisawa, ialah limbah dari pemandian jenazah, bunyi azan, serta potensi kemacetan lampau lintas.

Terkait limbah pemandian jenazah, dia menilai perihal itu dapat diatasi dengan sistem pengolahan air limbah nan baik sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar.

“Kalau ada treatment dan pengolahan nan benar, air limbah tidak langsung masuk ke area publik, maka itu selesai,” katanya.

Sementara soal bunyi azan, menurutnya bisa diatur melalui pembatasan volume pengeras suara, jangkauan bunyi nan terbatas, alias menggunakan speaker internal di dalam gedung.

“Azan itu hanya berjalan satu sampai dua menit. Bisa diperkecil volumenya alias diarahkan ke dalam bangunan,” ujarnya.

Sedangkan untuk persoalan kemacetan, dia menilai solusi paling realistis adalah penyediaan area parkir di dalam kompleks masjid dan larangan parkir di badan jalan.

Dinilai Bermuatan Politik

instagram embed

Prof Azriel menilai polemik di Fujisawa berpotensi mempunyai muatan politik, mengingat tindakan penolakan disebut digerakkan golongan aktivis sayap kanan, Kawai Yusuke.

“Kalau itu sudah masuk ranah politik, tentu berbeda. Tapi tidak bisa disamaratakan sebagai sikap seluruh masyarakat Jepang,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah pusat Jepang perlu turun tangan jika bentrok berkembang lebih jauh dan berpotensi mengganggu hubungan sosial maupun gambaran negara.

Menurutnya, polemik pembangunan masjid di Fujisawa juga bisa berakibat pada upaya Jepang mengembangkan sektor wisata ramah Muslim alias halal tourism.

Selama ini Jepang diketahui aktif menarik visitor dari negara-negara Muslim, termasuk Indonesia, Arab Saudi, dan area Timur Tengah.

“Kalau visitor Muslim sedang berjalan lampau masuk waktu salat, mereka bisa beragama di masjid. Itu justru menjadi akomodasi tambahan,” ujarnya.

Ia menilai keberadaan masjid di dekat stasiun alias area ramai justru dapat membantu visitor Muslim nan memerlukan tempat ibadah saat bepergian.

Masjid di Fujisawa disebut bakal dibangun di atas lahan sekitar 1.000 meter persegi dan ditargetkan mulai beraksi pada 2027 alias 2028.

Menurut pengamat, ukuran tersebut tidak tergolong besar, terlebih jika sebagian lahan digunakan untuk akomodasi parkir dan area pendukung lainnya.

“Kalau hanya seribu meter persegi, itu tidak besar. Selama tata kelolanya baik, mestinya bisa diselesaikan,” pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan