Wacana “war haji” kembali mengemuka di tengah panjangnya antrean keberangkatan jemaah Indonesia nan sekarang mencapai rata-rata 26 tahun. Istilah ini merujuk pada pendapat membuka sistem pendaftaran haji berbasis kecepatan akses—siapa sigap dia dapat—mirip sistem pembelian tiket transportasi alias konser.
Di permukaan, buahpikiran ini tampak menjanjikan. Banyak calon jamaah nan sudah siap secara finansial dan kesehatan tentu berambisi bisa berangkat lebih sigap tanpa kudu menunggu puluhan tahun. Namun jika dilihat lebih dalam, pertanyaannya bukan sekadar soal sigap alias lambat berangkat haji. nan jauh lebih krusial adalah: apakah sistem war haji setara bagi seluruh penduduk negara?
Indonesia bukan negara mini dengan jumlah pendaftar terbatas. Sebaliknya, Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Saat ini, jumlah daftar tunggu haji nasional diperkirakan mencapai sekitar 5,6 juta orang. Dengan kuota tahunan sekitar 200 ribu jemaah, antrean panjang nyaris tidak terhindarkan.
Artinya, persoalan utama bukan sistem pendaftaran. Persoalan utamanya adalah keterbatasan kuota.
Dalam konteks ini, mengganti sistem antrean menjadi sistem war tiket bukanlah solusi struktural. Ia hanya memindahkan persoalan—dari antrean panjang menjadi kejuaraan akses.
Jika war haji diterapkan secara penuh, golongan masyarakat nan paling diuntungkan adalah mereka nan mempunyai kesiapan finansial tinggi, akses digital cepat, serta jaringan info nan kuat. Sebaliknya, masyarakat di wilayah dengan keterbatasan prasarana digital berpotensi tersingkir apalagi sebelum mempunyai kesempatan mendaftar.
Padahal dalam perspektif kebijakan publik, jasa haji bukan sekadar jasa administratif. Ia adalah jasa keagamaan negara nan kudu dikelola dengan prinsip keadilan sosial.
Di titik inilah sistem antrean tetap mempunyai legitimasi moral.
Sistem waiting list memang lambat, tetapi dia memberi kesempatan nan relatif setara kepada seluruh penduduk negara. Setiap orang mempunyai nomor porsi nan jelas. Tidak ada perebutan akses digital. Tidak ada kejuaraan kecepatan jaringan internet. Tidak ada kekuasaan golongan ekonomi tertentu.
Dengan kata lain, sistem antrean adalah instrumen pengedaran keadilan dalam kondisi kuota terbatas.
Namun bukan berfaedah sistem nan ada sekarang tanpa masalah. Masa tunggu nan mencapai dua hingga tiga dasawarsa jelas terlalu panjang. Banyak calon jemaah nan akhirnya berangkat dalam usia lanjut, apalagi tidak sedikit nan wafat sebelum memperoleh kesempatan berhaji.
Situasi ini menjadi dilema moral nan nyata.
Karena itu, solusi nan dibutuhkan bukan mengganti sistem antrean menjadi war tiket secara total, melainkan melakukan reformasi pengedaran kuota secara lebih adaptif.
Salah satu pendekatan nan realistis adalah sistem hybrid. Dalam skema ini, sebagian besar kuota tetap menggunakan sistem antrean nasional, sementara sebagian mini dialokasikan untuk prioritas tertentu seperti jemaah lansia, jemaah dengan kesiapan istitha’ah penuh, alias kuota tambahan hasil diplomasi pemerintah dengan Arab Saudi.
Pendekatan semacam ini memungkinkan percepatan keberangkatan tanpa mengorbankan prinsip keadilan sosial.
Selain itu, diplomasi penambahan kuota tetap menjadi kunci utama. Tanpa peningkatan kuota, perubahan sistem pendaftaran tidak bakal pernah menyelesaikan akar persoalan.
Dalam konteks negara sebesar Indonesia, kebijakan haji tidak bisa diperlakukan seperti sistem penjualan tiket transportasi. Ia menyangkut dimensi ibadah, keadilan sosial, stabilitas administrasi, sekaligus legitimasi negara dalam mengelola jasa publik berbasis keagamaan.
Karena itu, war haji mungkin terdengar menarik sebagai solusi cepat. Tetapi sebagai kebijakan nasional, dia berpotensi membuka ketimpangan baru.
Alih-alih mempercepat keberangkatan jemaah secara merata, war haji justru berisiko mempercepat keberangkatan sebagian orang—dan memperlambat kesempatan sebagian nan lain.
Dalam situasi seperti ini, negara perlu berhati-hati. Sebab nan dipertaruhkan bukan sekadar kecepatan keberangkatan, melainkan rasa keadilan umat.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·